JEPARA | GISTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sosialisaikan pedoman teknis bagi parpol (partai politik) peserta pemilu 2024 dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu sebagaimana telah diatur dalam keputusan KPU No. 259 Tahun 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, Minggu (14/8) sampai pukul 23.59 Wib menjadi hari terakhir dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Bawaslu M. Zarkoni, serta terdapat 18 parpol yang hadir.
Subchan Zuhri menyampaikan bahwa menjalankan setiap tahapan pemilu dengan baik menjadi penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Sebagai upaya KPU dalam mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan. KPU masih setia mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran.
“Hingga saat ini terdapat 21 parpol yang berkasnya telah lengkap dan 10 parpol yang sedang dalam tahap melengkapi berkas,” ungkap Subchan.
Siti Nurwakhidatun, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara dalam sosialisasinya menjelaskan secara teknis proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol calon peserta pemilu.
“Sebagaimana berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik terdapat sembilan parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) dan tidak dilakukan verifikasi faktual melainkan hanya sebatas verifikasi administrasi”, Terang siti.
Siti menambahkan adapun partai yang belum lolos PT harus diverifikasi administrasi dan juga diverfikasi faktual.
Ketua Bawaslu Sujiantoko menyarankan parpol calon peserta pemilu bisa memedomani pedoman teknis yang disampaikan KPU. (Husni/Gistara)