SEJAK sebelum tanggal 1 Agustus, pemerintah sudah mengumumkan agar warga negara Indonesia memasang bendera merah putih di depan rumahnya. Tujuannnya agar sejak tanggal 1-31 Agustus bendera merah putih dikibarkan.
Tapi tahukah kamu, jika pemasangan bendera merah putih ada aturannya. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
- Pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih bisa dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bendera merah putih dijahit oleh Fatmawati, dan dikibarkan ketika proklamasi kemerdekaan.
BACA JUGA: Lenyapnya BBM Murah Vivo, Gaji Tinggi “Mereka”, dan Kami yang UMR (Catatan Redaksi)
Bendera Indonesia berwarna merah dan putihmempunyai sejarah lho. Bendera merah putih tercipta tanggal 7 September 1944. Ketika itu Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan untuk Indonesia.
Bendera merah putih berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga). Bagian atas berwarna merah sedangkan bagian bawah berwarna putih. Jangan kebalik ya.
Warna merah memiliki arti filosofi berani. Sedangkan putih artinya suci.
Warna putih menjadi simbol jiwa manusia, sementara merah melambangkan tubuh manusia. Jadi, warna merah dan putih saling melengkapi satu sama lain.
Perlu diketahui Warna merah putih menjadi simbol penting untuk masyarakat Jawa kuno. Dahulu, warna merah dan putih menjadi simbol pemersatu untuk laki-laki dan perempuan. Bagi Austronesia di masa lalu menganggap warna merah putih menjadi simbol langit dan bumi.
Sebelum Indonesia merdeka, kerajaan Majapahit sudah memakai bendera merah putih. Bendera ini menjadi lambang kebesaran kerajaan.Begitu juga kerajaan Kediri, Singsingamaraja IX, Perang Aceh, dan Kerajaan Bugis Bone.
Sebelum proklamasi kemerdekaan, Tahun 1928, para pelajar, kaum nasionalis, dan para pemuda mengibarkan bendera merah putih. Saat itu masih masa penjajahan Belanda. Tetapi pengibaran dilarang Belanda.
Pada masa penjajahan Jepang, 7 September 1944 Indonesia dijanjikan merdeka. Chuuoo Sangi In menyelenggarakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Mengutip dari Cagar Budaya Kemdikbud, sidang tersebut membahas tentang lagu kebangsaan dan pemakaian bendera Indonesia. Hasil sidang, panitia membentuk bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia Raya.
Ir. Soekarno memerintahkan Kepala Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu) Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang. Kain itu kemudian diberikan Fatmawati istri Soekarno untuk dijahit menjadi Sang Saka Bendera Merah Putih.
Bendera merah putih kemudian dikibarkan ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pengibaran bendera merah putih dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Yuk Pasang Bendera Merah Putih
Merdekaaaaaaaaa!!!!!
(Redaksi Gistara)