JEPARA | GISTARA.com – Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi potensi penanganan pelanggaran, Rabu (31/8).
Kegiatan yang bertempat di gedung B Bawaslu Jepara ini, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto, Kordiv. Hukum Humas dan Datin Arifin, Kordiv. Organisasi dan SDM Abd. Kalim, serta stakeholder terkait yakni dari KPU Jepara, Polres, Kodim, Bakesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil dan BKD Jepara. Kegiatan ini juga diikuti oleh staf teknis Bawaslu Jepara.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dengan stakeholder pada tahapan verifikasi administrasi partai politik. Selain itu kegiatan ini sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik,” terang Sujiantoko.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh kordiv. Penanganan pelanggaran Kunjariyanto. Ia menjelaskan tentang jadwal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, mulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik.
Lebih lanjut, Kunjariyanto menjelaskan bahwa ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi peserta Pemilu, diantaranya adalah keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat, keanggotaan ganda parpol, pencatutan nama, dan profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik.
Daftar profesi yang dilarang menjadi pengurus partai politik yaitu ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional Desa, Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH), Dewan Pengawas, Komisaris, Direksi BUMD, dan penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
Dalam akhir penyampaiannya, Kunjariyanto mengajak kepada peserta rakor dan semua stakeholder untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ Jika nama kita bukan anggota partai politik, tetapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka laporkan kepada Bawaslu melalui posko pengaduan.
“Jika nama bapak-ibu dicatut oleh partai politik, maka laporkan pada Bawaslu,” terang Kunjariyanto. (Laili/Gistara)