KAB. SEMARANG | GISTARA.com – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada 30-31 Agustus 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta peserta dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Solihatun dalam sambutannya mengimbau kepada jajaran divisi bagian pengawasan dan hubungan antar lembaga yang akan bertranformasi menjadi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) agar mendukung transformasi informasi serta pemantauan pengawasan terkait verifikasi faktual (verfak) dan verifikasi administrasi (vermin).
“Media publikasi perlu ditingkatkan. Sehingga pesan yang diinformasikan dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah,” jelas Anik.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Subhi A.K. Arif menyampaikan dalam forum dua hari itu, pembahasan tidak hanya mengenai penyelesaian sengketa tetapi juga terkait diskusi proses pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik. Serta penyusunan legal drafting guna penyusunan keputusan dan regulasi di bawah peraturan Bawaslu.
Fajar menambahkan hari ini harus ada gagasan baru yang nantinya bisa menjadi bahan diskusi untuk kegiatan rakor dua hari ini. Masing-masing kabupaten/kota juga punya catatan.
Fajar mengimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar selalu siap setiap saat melakukan kerja-kerja pengawasan secara maksimal. Bawaslu kabupaten/kota juga harus dapat beradaptasi dengan pola hidup hubungan yang baru. Sebab, divisi Bawaslu di provinsi maupun kabupaten/kota akan berubah. “Kalau semangat sudah dapat beradaptasi dengan menyesuaikan pola hubungan yang baru, maka problematika yang kita hadapi dapat kita atasi,” ungkapnya.(Hanif/Gistara)