BATANG | GISTARA.com – Sinergi dan kerja bersama lintas sektor menjadi langkah strategis untuk mengatasi tiga dosa besar di dunia pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di dunia pendidikan.
Demikian disampaikan Koordinator Program Anti Perundungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI), Ian Iapoh Simarmata, di Aula SMKN 1 Kabupaten Batang, Selasa (30/8/2022).
“Tak hanya dunia pendidikan, peran serta keteladanan tokoh masyarakat, tokoh agama bersama instansi terkait Pemkab setempat dibutuhkan. Tiap daerah memiliki karakteristik masing-masing. Dengan strategi yang menyesuaikan kearifan lokal akan lebih mengena, sehingga bisa menangani tiga permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perguruan tinggi perlu dilibatkan dalam strategi tersebut, baik dalam rangka pencegahan, maupun penanganan. Pencegahan bisa dilakukan dalam bentuk kampanye informasi tentang perundungan, antikekerasan seksual, dan antiintoleransi dengan memanfaatkan media sosial, seperti youtube, Instagram, facebook, tiktok. Penyampaian informasi juga bisa dilakukan oleh institusi perguruan tinggi secara langsung kepada publik.
“Seperti rumpun kesehatan dan psikologi, yang bisa diimplementasikan para mahasiswa ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN), di tengah masyarakat dengan menyosialisasikan penuntasan tiga dosa besar pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, imbuhnya, lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial dan instansi terkait yang memiliki kewenangan sebagai pembina sekolah, perlu dilibatkan.
Dari sisi penanganan, beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan sanksi kepada para pelaku tindak penyimpangan tersebut.
“Di tingkat perguruan tinggi, kami sudah menerapkan hukuman bagi pelakunya, dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan di tingkat PAUD hingga SMA/SMK, kewenangan pembinaannya ada di kabupaten/kota dan provinsi,” bebernya.
Ian memastikan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal siap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan kepada oknum pendidik yang menyalahgunakan kewenangannya, dengan melakukan perundungan, intoleransi maupun kekerasan seksual
Kepala SMKN 1 Batang, Catur Puji Raharjo mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan instansi lain untuk mencegah terjadinya kasus intoleransi di sekolahnya.
“Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan SMK lain dan instansi terkait bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta KPAI Pusat untuk mencegah terjadinya intoleransi,” ujar Catur.
Ia menambahkan, hingga detik ini di lingkungan SMKN 1 Batang, belum pernah terjadi tiga dosa besar tersebut. Pihaknya pun siap memberikan contoh bagi sekolah lainnya.
“Anak didik kami harus ikut mencegah agar tiga dosa besar itu tidak sampai terjadi. Ke depan, bangsa Indonesia akan diteruskan perjuangannya oleh generasi muda karena merekalah yang akan menjadi ujung tombaknya,” tegasnya.
Ketua OSIS SMKN 1 Batang, Dika Setiawan, menuturkan, pelajar termasuk generasi yang sedang bertumbuh, jika sampai mengalami tiga hal tersebut, tentu mengganggu mentalnya.
“Penanganan harus dilakukan sesegera mungkin, apalagi pada masa-masa itu, siswa sedang dalam perkembangan kepribadian. Masalah-masalah itu tentu akan mengganggu kepribadiannya di masa depan nanti,” ungkapnya.
Dika menyatakan, para pelajar harus dilindungi dari berbagai potensi tindakan perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi. Sebaliknya, para pelajar juga harus bisa memilah dan memilih pergaulan yang tepat, termasuk menggunakan internet dan media sosial secara bijak dan sehat. (Heri-MC Batang/Gistara)