JEPARA | GISTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) umumkan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan di bulan September ini. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 314/HK.01.00K1/09/2022 tanggal (9/9/22).
Surat tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Pemilu serentak 2024. Dalam surat tersebut disebutkan, sosialisasi rekrutmen dilaksanakan pada 10-21 September 2022, pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam dilaksanakan (15-21/9/22), Pendaftaran dan penerimaan berkas pada (21-27/9/22), serta Penelitian berkas pada (28-30/9/22).
Koordinator divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim menegaskan, posisi Panwascam ini memegang peran yang cukup penting bagi pelaksanaan tahapan. Pasalnya, badan Ad Hoc ini bahkan bisa merekomendasikan pemilihan ulang Ketika terjadi persoalan pada saat pemungutan suara. Untuk itu ia berharap dapat merekrut SDM yang berkompeten dalam bidang kepemiluan dan memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami mengajak putra putri terbaik di Kecamatan, seluruh Jepara untuk menjadi bagian dari pengawas pemilu. Bagi yang memiliki integritas dan pengetahuan tentang Pemilu, bisa ikut mendaftar. Terlebih, yang telah memiliki pengalaman terkait pengawasan pemilu” paparnya.
Baca juga : Bawaslu Temukan Puluhan Data Berpontensi Ganda Kepengurusan Parpol di Sipol
Abd. Kalim menjelaskan Panwascam ini adalah perpanjangan tangan Bawaslu di Kecamatan yang sifatnya Ad Hoc. Dimana anggota Panwascam ini berjumlah 3 orang di tiap Kecamatan.
“Dalam proses tahapan Pemilu serentak 2023, kami membutuhkan SDM hingga tingkat bawah untuk membantu tugas tugas pengawasan nantinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 105, 106, 107 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Panwascam memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu” kata Abd. Kalim.
Terkait pendaftaran Panwascam, Abd. Kalim mengimbau kepada calon pendaftar agar selalu update informasi di website Bawaslu Jepara serta Sosial media Bawaslu Jepara. Pengumuman akan selalu diupdate, dan calon pendaftar bisa bertanya melalui kontak person WA, maupun inbox sosial media.
Baca juga : Bawaslu Sampaikan 11 Aduan Masyarakat ke KPU Terkait Pencantuman Nama dan NIK di Sipol
“Karena sekarang arus informasi berjalan sangat cepat, calon pendaftar agar bisa selalu update informasi melalui Website Bawaslu Jepara atau follow sosial media yang kami miliki seperti Instagram, Facebook, serta Twitter dengan mengetik ‘bawaslu jepara’. Calon pendaftar juga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Jepara untuk bertanya terkait informasi pendaftaran” Pungkasnya. (Husni/Gistara)