JEPARA | GISTARA.COM – Pasangan Bakal Calon Bupati – Calon Wakil Bupati KH. Nuruddin Amin (Gus Nung) dan Mochammad Iqbal telah resmi mendapatkan Surat Keputusan Persetujuan Calon dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (DPP) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pasangan Gus Nung-Iqbal menerima surat persetujuan tersebut dari DPP PKB di kantornya jalan Raden Saleh Raya Nomor 9 Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB dan berlanjut menerima rekomendasi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Gondang Dia, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 19.00 WIB.
Dengan diperolehnya surat persetujuan pencalonan dari DPP PKB dan DPP Nasdem, pasangan Gus Nung-Iqbal sudah bisa mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga, Gus Nung Launching 1000 Warung Kopi Bolone Guse
Sebagaimana diketahui total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi sehingga 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-Nasdem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Jepara Padmono Wisnugroho membenarkan adanya penyerahan rekomendasi tersebut.
“Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada”, kata Roqib singkat.(Ka)