JEPARA | GISTARA.com – Hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara pada temu media di Eat and Meet Restauran Bandengan Jepara, Selasa (13/9/2022).
Terdata sebanyak 21 parpol lolos tahap pendaftaran administrasi setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU Jepara.
Sebelumnya pendaftran parpol telah dibuka sejak 1-14 Agustus 2022 dan 16 agustus – 9 September 2022 dilakukan verifikasi keanggotaan parpol oleh KPU Jepara. Hasil verifikasi ini akan disampaikan oleh KPU RI besok Rabu, 14 September 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan hasil dari verifikasi keanggotaan pada 9 September 2022 telah disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI. Setelah itu KPU RI akan menyampaikannya ke parpol melalui Sipol.
Baca juga : Bertemu KPU, Presiden Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024
Proses verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
“Setelahnya 15 September – 28 Oktober 2022 parpol yang lolos tahap pendaftaran administrasi punya masa perbaikan untuk kembali mengunggah, memperbaiki, dan mengganti status yang masih kurang dalam memenuhi syarat pendaftaran parpol peserta pemilu 2024,” tambah Muhammadun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan hasil tahapan verifikasi administrasi terdapat 21 parpol dengan jumlah 33.014 anggota. Tahapan ini dari mulai awal pendaftaran hingga penetapan dilakukan selama 135 hari. “Ini masih panjang, tahapan ini akan berakhir pada 14 Desember 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi parpol yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. (Husni/Gistara)