
BARANG BUKTI – Polres Jepara perlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor setelah menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022. (Foto: Husni/Gistara)
JEPARA | GISTARA.com – Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Operasi itu digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Sikat Candi 2022 Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP dan telah mengamankan 11 tersangka dengan barang buktinya. “Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya Senin (26/9/2022).
Dari 40 kasus yang di ungkap paling banyak terjadi di areal persawahan dan perkebunan yakni ada 25 TKP dan 6 TKP di pinggir jalan dengan keadaan kunci masih menempel. Serta 7 TKP di dalam rumah korban dan 2 TKP di warung.
“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap. Beberapa di antaranya pengangguran, untuk wilayah kejadian sendiri paling banyak berada di Kecamatan Bangsri sebanyak 13 TKP,” jelas AKBP Warsono.
Lanjut AKBP Warsono menjelaskan bahwa menurut keterangan tersangka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu Polres Jepara juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian. (Husni/Gistara)