UNGARAN | GISTARA.com – Langkah verifikasi faktual (verfak) terhadap anggota partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlangsung. Bahkan, di Kabupaten Semarang petugas yang terdiri dari KPU dan Bawaslu setempat serta dihadiri KPU Jateng dan KPU RI harus rela menyeberangi Danau Rawapening demi menjalankan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol itu.
Prasetyo, seorang anggota parpol warga Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang merupakan salah satu sasaran verfak yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Dengan naik perahu motor dari dermaga Bukit Cinta, petugas mendatangi Prasetyo yang berprofesi sebagai nelayan di rumah apungnya, tepat di tengah Danau Rawapening pada Jumat (28/10/2022) sore.
Prasetyo mengaku lebih sering berada di rumah apungnya dibandingkan di rumah pribadinya. Apalagi dengan waktu kerja dan pulang yang tak tentu, membuat petugas harus mendatangi rumah apungnya untuk didata.
BACA JUGA: APK Cakades di Duren Tengaran Dirusak OTK, Polisi Telusuri Pelaku
“Kadang saya kerja dari pagi pulang pagi lagi, jadi sulit dicari di rumah. Petugas tadi minta dutunjukkan foto, KTP dan KTA partai,” ungkapnya.
Kepala Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengungkapkan kedatangannya bermaksud melihat dan memantau proses verfak secara langsung seorang nelayan yang merupakan anggota salah satu parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang.
“Kami bersama KPU Jateng diajak oleh KPU Kabupaten Semarang mengunjungi tempat kerja nelayan branjang ikan di Rawapening” ujarnya.
BACA JUGA: Menjala Ikan, Nelayan Rawapening Tewas Tenggelam
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan, proses verfak hingga ke tengah danau memberikan gambaran bahwa pelaksanaan verfak dari KPU sudah sesuai dengan amanat dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Walaupun posisinya di tangah danau sekalipun, selama yang bersangkutan bisa ditemui, kita upayakan maksimal bisa bertemu,” paparnya.
Dari hasil verfak tersebut, dijelaskan Maskup, Prasetyo dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Sementara, cakupan verfak di Kabupaten Semarang saat ini sudah mencapai hampir 80 persen.
“Kita masih ada waktu sampai tanggal 4 November, targetnya tanggal 31 Oktober sudah rampung,” tandasnya. (Arief/Gistara)