JEPARA | GISTARA.com – Gegara nagih utang sebesar Rp 3.150.000,- Warga asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara bernasib nahas. Pasalnya pelaku tak mau bayar utang, malah mencekik korban hingga tewas.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, pelaku tersebut adalah Muhammad Noval Andika (29). Dia merupakan warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Sedangkan, korban adalah Krisnawati (38), warga RT 1 RW 1 Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Pelaku nekat membunuh korban karena korban akan memberitahukan utang tersebut kepada istrinya. Sementara hubungan MNA dengan istri dan mertuanya tidak harmonis. Bahkan pelaku sudah pisah ranjang dengan istrinya.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Taman Bhayangkara Tantya Sudhirajati Mapolres Jepara Senin (31/10-2022).
BACA JUGA: Warga Menemukan Mayat di Area Kebun Warga Desa Kepuk Bangsri
AKBP Warsono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat itu. Diketahui, mayat tersebut ditemukan pada Jumat (28/10/2022) di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Jepara, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fatchur Rozi menjelaskan setelah membuang korban di Kepuk pada (24/10/2022), tersangka pergi meninggalkan TKP pembuangan dengan rute Tanjung, Guyangan, kemudian mampir ke Desa Tegalsambi Tahunan, Jepara.
“Selain membunuh, pelaku juga menjual sepeda motor Honda melalui lapak di Desa Ngasem dan mendapat pembeli bernama SG (35) dari Desa Pendoswalan RT 7 RW 3, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Kemudaian SPM dijual kepada orang Pati, dijual melalui lapak Facebook,” ungkap Fatchur Rozi.
Tak hanya itu pelaku juga menjual HP korban kepada LS di Desa Telukawur seharga Rp. 600.000. Polres Jepara juga menetapkan SG dan LS sebagai tersangka karena menjadi penadah sepeda motor dan HP korban.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP datau pasal 365 ayat (3). (Husni/Gistara)