
PENERTIBAN – Satpol PP Jepara Tertibkan Atribut Liar (Foto: Husni/Gistara)
JEPARA | GISTARA.com – Satpol PP Jepara mentertibkan atribut-atribut liar yang tak memenuhi perizinan.Seperti yang dilaksanakan di Jalan Taman Siswa, Pekeng, Kauman, Tahunan.Rabu(9/11/22).
Dalam melaksanakan penertiban atribut-atribut liar tersebut, satpol PP setiap sore melakukan patroli.Misalnya mencopot banner atau spanduk yang mengganggu ketertiban serta keindahan kabupaten Jepara, sesuai Perda K3 nomer 20 tahun 2013 harus ditertibkan.
“Kami berusaha sesuai Tupoksi yang ada, kami sebagai Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”tutur Kabid Gada Abdul Khalim.
Dari keterangan Abdul, penertiban tersebut tak hanya di wilayah perkotaan saja, namun merambah ke wilayah yang diluar perkotaan.Termasuk juga jalan-jalan utama, supaya pemandangan lalu lintas terjaga juga tidak terganggu.
BACA JUGA: Damkar Evakuasi Ular Pyton Berjenis Kembang di Ngabul
“Supaya tidak dicopot, spanduk harus memenuhi perizinan.Nanti diarahkan mana tempat-tempat yang sesuai dengan persyaratan biar tidak mengganggu, seperti tidak di fasilitas umum, tidak di pohon yang sudah dipelihara oleh pemerintah. kemudian di paku, ini kan merugikan.pohon itu berguna untuk menjaga sirkulasi udara, untuk kerindangan, menjaga kadar oksigen.Pohon itu milik rakyat juga,”Ujar Abdul.
Selanjutnya Abdul menjelaskan, “Ada tiga tim setiap sore bergantian, tiap tim terdiri 7-10 orang.tergantung personilnya, ini kan diluar jam dinas jadi ini sifatnya kerja tambahan yang tidak dilakukan saat jam kerja”.
“Dalam upaya mengurangi pemasangan baliho di sembarang tempat, Satpol PP melakukan patroli penertiban, sehingga para pelaku yang memasang di tempat yang tidak disarankan, mereka tahu mana tempat sesuai mana yang tidak, mana yang mengganggu ketertiban umum mana yg tidak.Peraturan pemasangan baliho bisa di akses melalui web jdih.jepara.go.id/,”tandas Abdul.(Hanif/Gistara)