Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, October 13, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Muria

Genjot PAD, Instansi dan Warga Jepara Diminta Gunakan TNKB Kode Jepara

by Redaksi 26/08/2026
Redaksi 26/08/2026 95 views
Ilustrasi
95

JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, hingga masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Salah satunya dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara, bagi kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di wilayah Jepara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ajakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah. Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

BACA JUGA: Menumbuhkan “Agripreneur” Cilik: Implementasi Urban Farming Berbasis STEM di SDN 7 Klumpit Kudus

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, tertib administrasi kendaraan merupakan bagian dari kepatuhan yang perlu dibangun bersama. Menurutnya, penggunaan TNKB sesuai wilayah registrasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penerimaan daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” ujar Bupati Witiarso (21/8/2026).

Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga yang memiliki atau menguasai kendaraan diminta mengecek kembali kendaraan yang digunakan. Kendaraan yang beroperasi atau berkedudukan di Jepara diharapkan menggunakan TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks

Sementara bagi kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar wilayah Jepara, tetapi secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara, diminta untuk melakukan mutasi atau registrasi sesuai ketentuan.

Pemilik atau penguasa kendaraan juga diminta memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi dan tidak memiliki tunggakan.

Selain itu, masing-masing instansi dan badan usaha diminta melakukan pendataan kendaraan yang berada dalam penguasaannya. Pendataan tersebut mencakup TNKB, status registrasi, hingga pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA: Jepara Rolling Sabet 7 Emas di Kejurnas Sepatu Roda Gunungkidul 2026

Di tingkat wilayah, Camat serta Kepala Desa/Lurah juga diminta ikut menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat, badan usaha, dan pihak terkait. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak kendaraan yang digunakan secara tetap di Jepara untuk tertib TNKB sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemkab Jepara mengingatkan, bagi pihak yang perlu melakukan proses mutasi, registrasi, maupun penyelesaian kewajiban PKB, dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” tegas Witiarso. (KA)

Kode Wilayah JeparaPADTNKB
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Antisipasi Kekeringan, Pemkab Jepara Siapkan Sumur Bor hingga Distribusi Air Bersih
next post
Inovasi GIS dari KKN UNISNU Jepara, Kunci Sukses Peluncuran Paket Wisata “Jelajah Batealit”

You may also like

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Duet KH. Ali Masykur dan KH. Misbahuddin Pimpin MWC NU Tahunan 2026–2031, Dorong Tradisi...

11/10/2026

Bupati Jepara Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Akses Wisata Kemujan

10/10/2026

Desa Tempur Jadi Cermin Kerukunan Umat Beragama di Jepara

10/10/2026

Panggung Utama Festival Literasi Jepara Semarak dengan Aksi Dongeng Edukatif TBM Capung

09/10/2026

Terkini

  • Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

    12/10/2026
  • Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

    12/10/2026
  • Bupati Jepara Lepas Atlet Peparprov dan Porprov, Siapkan Bonus bagi Peraih Medali Emas

    11/10/2026
  • Duet KH. Ali Masykur dan KH. Misbahuddin Pimpin MWC NU Tahunan 2026–2031, Dorong Tradisi Keilmuan Turats  terus Dihidupkan

    11/10/2026
  • Bupati Jepara Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Akses Wisata Kemujan

    10/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here