JEPARA | GISTARA.com – Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Tahun ini pendaftaran badan Adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini dilakukan secara online menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
“Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan Adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA, “ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun.
BACA JUGA: Ini Satu Partai yang Tak Ikut Diverifikasi KPU Jepara
Cara Daftar PPK dan PPS (Badan Adhoc) Tahun 2022 memanfaatkan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
- Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
- Ketiga,Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
- Keempat, Mengisi data diri;
- Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
- Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apalabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
- Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;
- Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;
- Kesepuluh, Cek hasi seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi.
Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Jepara menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut, jelas Muhammadun. (Hanif/Gistara)