JEPARA | GISTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah telah memverifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan empat parpol Sabtu (12/11). Sebanyak 3.080 anggota prapol itu berhasil diverifikasi.
Keempat partai tersebut Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo. Seharusnya ada lima parpol yang sampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Tetapi satu parpol tak ada di Jepara, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Verifikasi administrasi perbaikan itu dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11/2022) malam,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Muhammadun menjelaskan pelaksanaan proses verifikasi administrasi perbaikan, KPU Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Pada pokoknya memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada lima parpol menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Serta memerintahkan untuk meverifikasi administrasi perbaikan.
Lima parpol tersebut, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo.
“Khusus PKP, sejak awal di Jepara tidak ada. Sehingga KPU Jepara hanya memverifikasi empat parpol,” ungkap Muhammadun.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Keterlibatan Pemuda Awasi Pemilu Lewat Partisipasi Aktif
Sesuai Keputusan KPU Nomor 460 tersebut, proses verifikasi administrasi perbaikan akan berlangsung sampai dengan 15 November 2022. KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 16 November 2022.
KPU Provinsi Jateng akan merekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Jateng pada 17 November 2022. Kemudian disampaikan ke KPU RI. Hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu. Sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022.
Setelah diumumkan hasilnya, maka parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut ke proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten pada 19-24 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan terhadap parpol-parpol tersebut berlangsung pada 2-7 Desember 2022.
Pada rentang 24 November-7 Desember 2022 juga merupakan jadwal KPU Kabupaten Jepara meverifikasi faktual perbaikan keanggotaan delapan parpol yang sebelumnya sudah berproses lebih dulu. Kedelapan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat. (Husni/gistara).