UNGARAN | GISTARA.com – Komplotan copet yang kerap beraksi di atas kapal kawasan pelabuhan Merak-Bakauheni berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Cilegon dan Polres Boyolali.
Berdasarkan keterangan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, ke-empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Salah satunya adalah E (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi tinggalnya. Ia ditangkap atas laporan mengenai aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah mobil Toyota Soluna BN 1679 WN, milik Arik Bagus Irawan (44), warga Desa Mentigi, Kecamatan Mambalong, Kabupaten Belitung pada 9 November 2022 pukul 04.30 WIB.
“Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp14 juta, kalung emas, cincin dan handphone,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (25/11/2022).
Dijelaskan Yovan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menurunkan kaca mobil yang sedikit terbuka bagian atasnya saat korban singgah di rest area KM 429 Ungaran untuk beristirahat.
“Tersangka menunggu korbannya lengah. Saat ditinggal, barulah melancarkan aksinya dengan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam mobil,” paparnya.
BACA JUGA: Jamin Keselamatan Kerja, Nelayan Rawapening Dapat Asuransi dan Jaket Pelampung
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Semarang. Pihak kepolisian segera membentuk tim untuk memburu pelaku. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, tersangka E berhasil dibekuk di wilayah Cilegon pada Selasa (22/11/2022).
“Di hari yang sama, kami mendapatkan laporan penangkapan tiga tersangka lain di wilayah hukum Polres Boyolali. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata semuanya ada keterkaitan,” jelasnya.
Ke-tiga tersangka itu adalah US (42), AU (22) dan N (42) yang merupakan warga Cilegon. Setelah dicek pada laporan kepolisian, diketahui ketiganya merupakan residivis kasus yang sama.
Sementara menurut pengakuan tersangka E, sebelum beraksi ia sengaja berkeliling ke beberapa rest area dari Ungaran sampai wilayah Solo. Setelah mendapatkan targetnya, ia segera melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan calon korbannya.
“Kalau ada barang berharga yang ditinggal, baru saya ambil,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (Arief/ Gistara)