UNGARAN | GISTARA.com – Sektor pertambangan memiliki perputaran nominal uang yang sangat besar, sehingga menjadikan sektor ini digeluti banyak pihak. Untuk itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang mengakomodir seluruh pihak mulai dari masyarakat, pembangunan, pengusaha, dan pemerintah daerah agar terciptanya harmoni dan tidak menimbulkan masalah, salah satunya adalah keberadaan tambang ilegal.
Terkait pertambangan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap para kepala daerah baik Bupati dan Walikota dapat jujur tentang kendala yang selama ini terjadi. Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal di lapangan memang sudah masuk ke dalam tahap mengkhawatirkan. Sehingga diperlukan kerja sama dari seluruh pihak baik pemda, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum untuk membentuk sebuah tata kelola yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Maka sebenarnya di kesempatan kali ini saya usul konkret saja. Kita kasih nomor telepon untuk (masyarakat) melaporkan setelahnya kita gerebek bareng. Kita kasih batas waktu dan jika hingga sampai batas waktu tidak ada perbaikan maka kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA: Raih Poin Tertinggi, Desa Banyubiru Dinobatkan jadi Percontohan Desa Antikorupsi
Di sisi lain, dalam menindak pertambangan ilegal maka tidak serta merta menggunakan cara kekerasan dan perlu dicarikan jalan keluar. Sebelum menutup tambang ilegal, lanjutnya, harus disiapkan terlebih dahulu transisi, transformasi, dan edukasinya kepada masyarakat.
“Jika hal itu berjalan baik, maka desa yang dieksploitasi sumber daya alamnya akan maju. Ini duit gede, kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang rugi adalah rakyat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga 18 Agustus 2022, untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 447 dokumen permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebanyak 85 dokumen belum selesai dievaluasi. Juga, terdapat 300 dokumen permohonan perizinan yang belum selesai dievaluasi, 5 dokumen menunggu diterbitkan, dan 656 dokumen tanggapan atau persetujuan teknis di tahun 2022. (Arief/ Gistara)