UNGARAN | GISTARA.com – Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang dinobatkan sebagai percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Hal itu menyusul raihan poin tertinggi atas penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap beberapa indikator perilaku antikorupsi, yakni 96,75.
Selain Desa Banyubiru, terdapat 9 desa lain yang turut menjadi desa percontohan, yakni Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan nilai sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok, NTB dengan nilai 95; Desa Sukojati, Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan nilai 93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali dengan nilai 93,21.
Lalu Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai 92,75; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat dengan nilai 91,39; dan Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT dengan nilai 90,24.
Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
BACA JUGA: Rawan Penyelewengan, Tingkat Korupsi di Tingkat Desa Terbilang Tinggi
“Saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa. Oleh karena itu, kita gelorakan semangat antikorupsi dari desa,” terangnya saat peluncuran Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
Dijelaskan Firli, Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi.
“Program ini kami laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun. Karena itu kami melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Unik, Pilkades di Kabupaten Semarang Diikuti Lima Pasangan Suami Istri
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turut hadir dalam acara itu menyampaikan apresiasi terhadap apa yang diraih oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banyubiru. Ia meminta agar Pemdes setempat mempertahankan dan menjaga integritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya ucapkan selamat, tolong ini dijaga betul sehingga menjadi motivasi bagi desa-desa yang lain agar melakukan hal yang serupa,” urainya.
Di sisi lain, hal ini harus ada tindaklanjutnya. Ia memprogramkan setiap satu kabupaten/ kota minimal ada satu desa antikorupsi.
“Tidak ada upaya lain selain mereplikasi dan mengaplikasi apa yang dilakukan Pemdes Banyubiru. Semoga ini awal yang baik mewujudkan Indonesia yang bebas rasuah,” tandasnya. (Arief/ Gistara)