UNGARAN | GISTARA.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang menyambut baik adanya kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023. Kenaikannya mencapai 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 sehingga dari Rp 1.813.935 menjadi Rp 1.958.169,69.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Semarang Sumanta menyatakan dengan kenaikan UMP tersebut maka rekan-rekan buruh akan bisa merasakan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2023 selama formula penghitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Jika sesuai rencana, UMK Kabupaten Semarang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022. Intinya kami sudah terbantu dengan peraturan baru tersebut, sebab kenaikannya sudah di atas inflasi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Soal Tambang Ilegal, Ganjar: Laporkan, Kita Gerebek Bareng!
Langkah selanjutnya, lanjut Sumanta, pihaknya akan menyampaikan berita acara berisi usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang berdasarkan keputusan UMP Jateng 2023 kepada Bupati Semarang untuk direkomendasikan ke Gubernur Jateng.
“Harapan kami, angka yang diusulkan bupati bisa sesuai harapan para pekerja di Kabupaten Semarang. Ya syukur-syukur nanti bisa ditambahi,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumanta mengaku hingga saat ini belum ada respon negatif dari pihak pengusaha dari kenaikan UMP Jateng 2023 tersebut.
“Kalau daerah lain mungkin ada yang menolak juga. Kalau kami sudah sepakat, satu suara di angka yang sama,” tandasnya. (Arief/ Gistara)