JEPARA | GISTARA.com – Jepara masuk kategori Rawan sedang, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Hal ini sesuai dengan data yang dikeluarkan Bawaslu RI pada peluncuran yang diselenggarakan di Hotel RedTop Jakarta pada Jumat (16/12/2022).
Pada data IKP tersebut, rawan sedang menjadi kategori yang paling banyak di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia. Tercatat terdapat 349 Kabupaten Kota masuk kategori rawan sedang. Sisanya adalah 85 Kabupaten Kota berstatus sebagai rawan tinggi, dan 80 Kabupaten Kota rawan rendah.
“IKP semacam manajemen resiko. IKP disusun sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi ledakan permaslahan di daerah” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Jepara, Arifin.
Pada IKP tersebut, Jepara memiliki skor keseluruhan 20,8, dari rata rata empat dimensi yang terdiri dari dimensi Sosial politik dengan skor 10,4, Penyelenggaraan Pemilu 47,2, kontestasi 0, serta partisipasi 0. Semakin tinggi skor keseluruhan maka semakin tinggi tingkat kerawanannya.
BACA JUGA: Kabupaten Semarang Masuk Kategori Dimensi Kerawanan Tinggi pada Pemilu Serentak 2024, Ini Sejumlah IndikatornyaMasuk
Dari empat dimensi yang diukur dalam indeks tersebut, dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu. Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
Di tingkat kabupaten/kota. Dimensi penyelenggaraan pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi lahirnya kerawanan pemilu dengan skor 42,22. Dimensi ini diikuti oleh dimensi konteks sosial politik yang berada di skor 31,13. Selanjutnya dimensi kontestasi dengan skor 26,22 dan terakhir dimensi partisipasi politik dengan skor 3,83.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Jepara, Aifin, mengatakan besarnya konstribusi dimensi penyelenggaraan pemilu terhadap potensi terjadinya kerawanan di pemilu ini tidak lepas dari subdimensi yang ada di dalamnya. Setidaknya ada lima sub dimensi.
“Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu, yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, dan pengawasan pemilu.” terangnya.
BACA JUGA: KPU Jepara Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu 2024
Dari kelima subdimensi ini, sebagian diantaranya tercatat paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran. Salah satunya adalah di subdimensi ajudikasi dan keberatan serta di subdimensi pelaksanaan pemungutan suara.
“Pada dimensi penyelenggaraan pemilu juga menangkap potensi adanya penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Subdimensi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari upaya menguatkan profesionalitas penyelenggara pemilu.” tambahnya.
Arifin menegaskan, indeks ini memang bisa menjadi pandangan sehingga melaksanakan pencegahan. Tetapi tidak lantas Kabupaten yang berada di daerah rendah dan sedang untuk bersantai santai. Masih terdapat potensi potensi pelanggaran yang bisa terjadi.
“Karena basis data tersebut adalah Pemilu terakhir. Jadi untuk potensi masalah baru yang belum bisa teridentifikasi masih ada. Maka perlu kita melakukan mitigasi dan pencegahan sebanyak mungkin” tandasnya. (Husni-BJ/Gistara)