
SOSIALISASI – KPU Jepara sosialisasikan rancangan Dapil Pemilu 2024, kegiatan dilaksanakan di De Anglo Cafe Jepara, Minggu, 27/11/2022. (Foto: Hanif/Gistara)
JEPARA | GISTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sosialisasikan rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pada Pemilihan Umum 2024. Rancangan Dapil yang disusun KPU Jepara terdiri dari lima Dapil, sama seperti pemilu 2019.
Rancangan Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 terdiri dari lima Dapil. Yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo.
Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi.
BACA JUGA: Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Sosialisasi rancangan Dapil yang digelar di De Anglo Cafe Jepara, Minggu (27/11). Acara sosialisasi dihadiri para pimpinan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Jepara, Polres, Kodim 0719, Kejaksaan Negeri Jepara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam acara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi rancangan Dapil untuk pemilu 2024 ini bagian dari pengumuman dan publikasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.“Sosialisasi ini bagian dari publikasi rancangan Dapil yang tahapannya berjalan sejak 23 sampai 29 November 2022 ini,”katanya.
Subchan berharap, setelah rancangan Dapil diumumkan dan disosialisasikan akan mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan atau masukan bisa berupa alternatif Dapil baru maupun memperkuat rancangan Dapil yang dipublikasikan KPU. “Tanggapan dan masukan ini dibuka mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” tambahnya.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu Lewat Medsos
Sementara anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wahidatun dalam memaparkan materi menyampaikan bahwa rancangan Dapil yang disusun KPU Jepara ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan baik Undnag-Undang Pemilu, Peraturan KPU Nomr 6 tahun 2022, maupun Keputusan KPU Nomor 488 tentang petunjuk teknis penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
Siti menambahkan, rancangan dapil yang telah disusun KPU Jepara telah memperhatikan tujuh prinsip penyusunan Dapil sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 UU Pemilu. Tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam menyusun Dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, memenuhi pronsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan.
Pada tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Uji Publik untuk mematangkan rancangan Dapil yang akan diajukan ke KPU RI.Pada tahapan akhir, penetapan Dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota ini menjadi kewenangan KPU RI.(Hanif/Gistara)