UNGARAN | GISTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu Serentak 2024. Dari rilis yang disampaikan tersebut, Kabupaten Semarang dikategorikan daerah rawan tinggi dalam dimensi Penyelenggaran Pemilu.
Menurut keterangan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir, dari 84 daerah yang dikategorikan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu ini, Kabupaten Semarang berada di peringkat ke 64 dengan skor 75.05 persen.
“Ada sejumlah indikator pada tiga sub dimensi yang terpenuhi hingga Kabupaten Semarang dikategorikan rawan tinggi, yakni sub dimensi hak memilih, sub dimensi pelaksanaan kampanye, dan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Munir, sejumlah indikator tersebut merupakan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Misalnya adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan sebaliknya ada pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DPT. Kemudian adanya penduduk potensial memilih tidak memilik E-KTP dan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih. Sedangkan pada sub dimensi kampanye, pernah terjadi penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan.
“Meskipun indikator ini dinilai kategori rawan sedang, namun mempengaruhi akumulasi pada dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi rawan tinggi,” jelasnya.
BACA JUGA: Jumlah Kursi untuk Pileg 2024 Tetap, Dapil di Kabupaten Semarang Tak Berubah
Munir menambahkan, kategori rawan tinggi pada dimensi penyelenggara pemilu juga disumbang dari indikator sub dimensi lainnya. Yakni pada sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara, antara lain adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari Pengawas saat Pemungutan Suara.
“Ada penghitungan suara ulang di 29 TPS pada Pemilu 2019 dan saran perbaikan sebanyak 108 catatan dari Pengawas saat Pemungutan Suara di Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, IKP 2022 ini merupakan upaya Bawaslu memitigasi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Sesuai arahan Presiden dalam Konsolidasi nasional kemarin, kita melakukan pemetaan potensi masalah dan kemungkinan terjadinya pelanggaran dan akan fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Talkhis.
Dengan keluarnya IKP ini, lanjutnya, pihaknya akan terus menjaga dan menguatkan aspek profesionalitas untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel.
Ia juga berharap kepada semua stakeholder Pemilu agar bersama-sama bergerak melakukan pencegahan untuk menekan pelanggaran pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
“IKP ini merupakan early warning system sebagai persiapan awal pada pelaksanaan pemilu 2024. Harapan kami, Kabupaten Semarang tetap kondusif,” pungkasnya. (Arief/ Gistara)