UNGARAN | GISTARA.com – Tiga tersangka pembobolan gedung sekolah di SDN Gondoriyo Kecamatan Jambu, TK Kristen Ngampin, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, serta SDN Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap polisi.
Ketiga tersangka itu masing-masing CL (19) warga Bawen, serta MA (17) dan MM (16) yang merupakan warga Tuntang. Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menuturkan ketiganya berhasil dibekuk pada Senin (9/1/2023) dini hari. Kasus ini berhasil diungkap jajaran petugas Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Temanggung berkat bantuan CCTV yang berhasil merekam aksi ketiganya.
“Jumlah tersangka ada 3 orang, 2 di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya pada Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA: Tujuh Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Tol Ungaran, Ini Penyebabnya
Dikatakan Yovan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah notebook merk Asus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo, dan 1 buah linggis sepanjang 20 cm sebagai sarana kejahatan.
“Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan ke unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Semarang,” paparnya.
Yovan mengimbau kepada seluruh pihak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pastikan ada petugas keamanan yang menjaga dan melengkapi gedung sekolah dengan fasilitas kamera pengintai.
“Aktifkan kembali kegiatan siskamling dan tingkatkan kewaspadaan terutama pada jam rawan kejahatan,” pungkasnya. (Arief/Gistara)