JAKARTA | GISTARA.com – Sebanyak 184 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengikuti aksi atas tuntutan jabatan kades satu periode sembilan tahun di gedung DPR RI Senayan Jakarta Selasa Kemarin, (17/1/2023).
Mereka merasa bersyukur karena aspirasi bersama 74 ribu Kades se-Indonesia diterima di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 th 2014 pada program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan 2023.
“Kami merasa bersyukur atas aspirasi dan tuntutan kami telah diakomodir di Baleg kemarin, dengan begitu jika masa jabatan kades atau petinggi yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun akan lebih efektif dalam merealisasikan program serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa,” ungkap M. Abdurrahman saat ditemui gistara Rabu, (18/1/2023).
Ia juga menilai 9 tahun merupakan waktu yang cukup lama sehingga masyarakat memang mempertimbangkan betul dalam pemilihan pilpet yang akan datang. “Karena ketika tidak memilih calon petinggi yang benar-benar visioner memajukan desa apalagi memilih atas dasar money politik ya siap-siap saja di pimpin selama 9 tahun kedepan,” imbuh Abdurrahman.
BACA JUGA: KH. Chasan Basri, Terangkan Pentingnya Menghindari Ghosob
Selain tuntutan masa jabatan, beberapa point yang di usulkan oleh KIB yang di ketuai Pandoyo untuk direvisi pada UU no 6 th 2014 tentang desa yaitu sebagai berikut:
- Menyangkut tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 9 tahun.
- Mengenai persyaratan Kades agar pasal yang telah dibatalkan oleh MK dipulihkan kembali yaitu Calon Kades berdomisili dibuktikan dengan KTP sekurang kurangnya 1 tahun.
- Bila muncul calon Kades kurang dari 2 atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari 5 untuk tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi
- Terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, Pemerintah Desa mendapatkan 10% dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat.
- Dengan ADD yang semula 10% dari DAU atau dana transfer daerah untuk bisa ditingkatkan menjadi 15%.
Semaentara itu, Pandoyo juga akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR maupun Pemerintah sampai tuntas. (Husni/Gistara)