
KAJIAN HADITS – Ngaji rutin senin malam selasa dua pekan sekali bersama KH. Chasan Basri di sebelah selatan serambi Masjid Agung Baitul Makmur Jepara. (Foto: Husni/Gistara)
JEPARA | GISTARA.com – Qola Muallifu Rohimahullahu Ta’ala, Wanafa’ana Bihi Waulumihi Fiddaroini. Aamiin. Kalimat tersebut mengawali ngaji kajian Hadits setiap senin malam selasa yang diselenggarakan dua pekan sekali.
Ngaji yang bertempat di sebelah selatan serambi Masjid Agung Baitul Makmur Jepara diawali pembacaan maulidurrosul dengan di iringi terbangan, Senin, (16/1/2023).
Kali ini KH. Chasan Basri saat ngaji Kajian Hadits Buchori Muslim menerangkan Bab tentang hukumnya Ghosob. Menurut penjelasannya Ghosob secarah Lughot (bahasa) berarti mengambil sesuatu milik orang lain dengan dholim (tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya) dan secara terang-terangan. Secara syara’ (Istilah) Ghosob ialah menguasai hak orang lain tanpa ijin pemiliknya dan tidak ada niatan ingin memiliki.
“Maka disini wajib mengembalikan dan wajib mengganti apabila terdapat kerusakan,” terang Chasan Basri.
Ia juga menyampaikan menurut qoul yang mu’tamad (pendapat yang disepakati oleh Imam An Nawawi dan Imam Rofi’I atau di tarjih di unggulkan oleh salah satu dari keduanya) bahwa ghosob adalah termasuk dosa besar. “Kayaknya sepele tapi dosa besar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ajarkan Nail Art, Santriwati Ponpes Tahfidz Tuli Bikin Percantik Kuku
Menurut pendapat yang lain ghosob dikatakan dosa besar apabila yang di ghosob itu berupa harta yang sudah mencapai nisabnya harta curian, yaitu seperempat dinar atau setara dengan tiga dirham atau kurang lebihnya Rp.750.000. Apabila tidak mencapai seperempat dinar, ‘Fashoghirotun’ maka hukumnya dosa kecil. “Tapikan tetep dosa ya kan. Ojo sampe doso gawe janganan, suwe-suwe doso cilik, nek dibiasakan dadi dosa gedhe,” tambahnya.
Dalam keterangannya Ia menegaskan jangan sampai dibiasakan menggunakan barang orang lain tanpa ijin baik itu barang kecil sekalipun seperti peci, baju, sandal dan lain sebagainya.
Adapun dasar bahwa ghosob adalah hukumnya haram sebelum ijma’ yaitu ayat wala ta’kulu amwalakum bainakum bil-batili dan beberapa hadits Innadima akum wa amwalakum wa a’ro tukum alaikum haromun. Dan hadis barang siapa ghosob kira-kira satu kilan dari bumi maka bumi yang di ghasab itu besok di yaumul kiamah akan dikalungkan kepada orang yang ghosob sampai tujuh sap bumi. “Maka jangan sembrono ghosob,” tegasnya.
Sementara Ali Sodikin salah satu pengurus remaja masjid mengatakan, Kegiatan ngaji rutinan ini dimulai pukul 19.30 WIB dan terbuka untuk umum. “Siapa saja boleh mengikuti, baik laki-laki, perempuan, remaja, pemuda, orang dewasa maupun orang tua kami persilahkan. Ayo kita ikuti bersama,” ajaknya. (Husni/Gistara)