JEPARA | GISTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara usai melantik 585 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Wanita Jepara yang kemudian akan mulai melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih).
Salah satu tugas penting yang sudah menunggu adalah pembentukan Pantarlih. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Selaku Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. “Kita akan membutuhkan banyak personil sesuai dengan TPS yang saat ini sedang kita rancang, jumlahnya mencapai 3.454 TPS. Artinya kita akan membutuhkan sekurangnya 3.454 Pantarlih di Kabupaten Jepara ini,” ungkapnya Selasa, (24/1/20230).
BACA JUGA: Lantik 585 PPS Terpilih, KPU Jepara Utamakan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024
Tahapan itu dijadwalkan pada 26-30 Januari 2023. Usai perekrutan, Pantarlih nantinya dilantik anggota PPS pada 6 Februari 2023.
Selein itu, Tugas anggota PPS setelah dilantik ini adalah melakuakan pemilihan Ketua dan pembagian divisi. “Bapak ibu setelah ini mohon untuk segera melakukan rapat pleno guna pemilihan ketua dan divisi. Kami minta seluruh anggota PPS segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk segera memenuhi sekretariat PPS,” ujar Subchan. (Husni/Gistara)