UNGARAN | GISTARA.com – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera menyelesaikan administrasi terkait pencairan Dana Tak Terduga (DTT) untuk penanggulangan bencana. Hal itu didasari banyaknya infrastruktur yang rusak dan butuh perbaikan segera akibat terdampak bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor dan banjir.
Kerusakan infrastruktur terutama ruas jalan tersebut paling banyak terjadi di kawasan rawan bencana, seperti Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat dan Desa Kalongan serta Mluweh Kecamatan Ungaran Timur.
Terkait kondisi kerusakan berbagai infrastruktur ini, Ketua Komisi C DRPD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menerangkan butuh penanganan darurat, karena infrastruktur jalan ini juga menjadi jalur perekonomian warga yang betul- betul vital.
“Pemkab Semarang bisa memanfaatkan atau menggunakan dana tak terduga (DTT) yang sifatnya memang untuk kedaruratan dengan SK Bupati Semarang guna melakukan penanganan secepatnya,” ujarnya di Ungaran, Rabu (22/2/2023).
Dicontohkan Wisnu, Desa Lerep terdapat dua titik jalan yang longsor dan butuh penanganan segera. Yakni jalan poros penghubung Desa Nyatnyono dengan Desa Lerep dan satu titik lagi adalah jalan utama menuju Dusun Indrokilo.
BACA JUGA: Diterjang Air Hujan, Rumah Warga Nyatnyono Ungaran Barat Ambrol
“Jalur itu merupakan akses utama warga dalam kegiatan perekonomian sehari-hari sehingga harus ditangani segera,” ungkapnya.
Selain di Desa Lerep, lanjut Wisnu, dampak kerusakan infrastruktur jalan juga telah mengancam warga Desa Mluweh, Kecamatan Ungaran Timur. Terlebih dengan kondisi jembatan penghubung Desa Mluweh dengan Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang cukup mengkhawatirkan dan hampir ambrol.
“Bisa jadi warga Desa Mluweh terisolir karena akses terdekat dari ibu kota Kabupaten longsor di Dusun kaligawe, Kelurahan Susukan. Sementara akses melalui Kecamatan Banyumanik jembatannya juga sudah mengkhawatirkan,” terangnya.
Wisnu mengimbau agar administrasi pengurusan DTT bisa segera diselesaikan. Tujuannya agar bupati bisa mengeluarkan SK penggunaan DTT yang dianggarkan di APBD Penetapan tahun 2023 mencapai Rp 7 miliar.
“Artinya Pemkab Semarang harus menggunakan skala prioritas dengan tidak mengabaikan semangat akuntabilitas,” pungkasnya. (win/Arief/Gistara)