JEPARA | GISTARA.com – Menjelang pemilu tahun 2024 setiap warga negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak yang sama dalam menggunakan hak suara. Tak terkecuali penderita penyakit kusta.
Hal ini perlu dipastikan agar hak suara sebagai warga negara tidak terabaikan. Sebagai bentuk kontroling, Bawaslu Jepara melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Komplek Lingkungan Pondok Khusus (Liposus) Rehabilitasi Kusta di Desa Banyumanis Donorojo Jepara.
Desa itu merupakan tempat tinggal orang-orang yang telah sembuh dari penyakit kusta. Dari kisah warga yang memilih tinggal di kampung tersebut, sebagian mengaku karena dikucilkan keluarga dan masyarakat asal mereka, namun ada pula karena minder terkait pandangan buruk akan penyakit kusta.
Guna memastikan pemilih mantan penderita kusta terdaftar sebagai pemilih, selaku Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan, setiap warga negara berhak menjadi pemilih di pemilu yang akan datang. “Kami pastikan warga masyarakat yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih atau telah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas dari KPU, “ kata Sujiantoko, baru-baru ini Selasa, (4/4/2022).
BACA JUGA: KPU Mulai Rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu 2024 di Jepara
Kampung Liposus sendiri merupakan komplek hunian bagi penderita kusta yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Warga di Liposus ini masuk kategori warga rentan yang berpotensi tidak masuk di daftar pemilih, lantaran tidak dilakukan pencocokan dan penelitian. Selain memastikan masyarakat terdaftar semua, Bawaslu memastikan prosedur pendaftaran oleh petugas sudah sesuai dengan aturan.
Lanjut Sujiantoko, bahwa pada tahapan pemungutan suara pada Pemilu tahun 2024 perlu ada Tempat Pemungutan Khusus (TPS) khusus di wilayah Desa Banyumanik untuk kelompok rentan lipposus. Hal ini untuk memudahkan pemilih untuk memungut suara di TPS.
“Kita pastikan semua terdaftar dan prosesnya berjalan dengan baik,”pungkas Sujiantoko. (Husni/Gistara)