JEPARA | GISTARA.com – Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara akan dilangsungkan saat rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan setempat.
Rencananya Rapat pleno itu di adakan selama dua hari pada (30-31/3/2023) dan akan dilanjut pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan 5 April 2023.
Sebelumnya KPU dan Bawaslu Jepara menggelar raker guna memastikan PPS maupun PPK benar-benar sudah siap. Hadir saat raker anggota KPU Jepara Muhammadun dan Muntoko Bersama sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula anggota Bawaslu M Zarkoni.
Muhammadun dalam sambutan meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut. “Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Muhammadun.
Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS.
“Dari KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah yang dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Jepara sebanyak 931.482 pemilih (423.169 keluarga).
BACA JUGA: Bawaslu Pastikan Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Jepara pada Pemilu 2024 Sesuai Aturan
“Hasil coklit dari 931.482 pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno. Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun.
Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan.
Sementara itu anggota Bawaslu M Zarkoni dalam kesempatan raker itu mengatakan, selama proses coklit, Panwaslu di kelurahan/desa melakukan pengawasan. “Kami berharap koordinasi dan komunikasi teman-teman PPK dan PPS dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa selalu terjaga. Kita punya tujuan yang sama, memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa,” kata Zarkoni. (Husni/Gistara)