JEPARA | GISTARA.COM – Daftar Pemilih selalu menjadi problematika yang menahun. Persoalannya sudah bisa ditebak sejak awal, tapi solusi konkret belum ada yang menemukan hingga bisa keluar dari lubang jarum, hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dalam kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024, yang digelar oleh KPU pada Rabu (5/4/2023) di Gedung Shima Jepara.
“Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya.
Menurut Sujiantoko, penyebabnya beragam. Dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas data dan proses pemutakhiran.Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu.
“Beragamnya sumber data menjadi faktor utama, penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, rumah tahanan, panti-panti, kampus hingga pondok pesantren,” jelasnya.
Menyikapi problematika berulang tersebut, dirinya kemudian memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.
Pertama, kesadaran akurasi, selama pelaksanaan proses mutarlih, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.
Kedua kesadaran cicilan. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.
BACA JUGA: Pastikan Ex-Penderita Kusta Terdaftar Sebagai Pemilih, Bawaslu Jepara Gelar Patroli Pengawasan di Liposus Donorojo
Ketiga, kesadaran terbatas, Penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas. Tetapi yang mesti diperhatikan, ditengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya, pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma dan kelompok marginal lainnya.
Sujiantoko menambahkan, Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu selalu berkoordinasi, dan mendorong kepada masyarakat serta semua pihak terkait untuk ikut serta berpartisipasi aktif untuk mewujudkan daftar yang benar-benar mutakhir. Bawaslu menjalankan fungsi audit dan kinerja untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang sehingga hak memilih warga negara dapat terjamin dan pemilu bisa lebih berkualitas.
Ketua Bawaslu Jepara itu melanjutkan, sebagai langkah strategis Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran daftar pemilih guna menjamin hak pilih warga masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa sampai kabupaten.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Jepara terhadap rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan KPU Jepara ( 5/3) telah ditetapkan rekapitulasi DPS. Pada tingkat Kabupaten Jepara, dari 16 kecamatan, dari 3.490 TPS terdapat 919.187 pemilih aktif.
” Hasil pengawasan Bawaslu Jepara terdapat pemilih aktif sebanyak 919.187 terdiri dari 459.642 Laki-laki dan 459.545 Perempuan,” pungkas Sujiantoko. (Bawaslu/Husni/Gistara)