Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, September 10, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaPolitikRegional

Ini Sanksi untuk Penyelenggara Pemilu yang Tak Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran

by Shochib Ahmada 05/05/2023
Shochib Ahmada 05/05/2023 464 views
JELASKAN-Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara (kedua dari kiri) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu dan sanksinya.
464

JELASKAN – Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara (kedua dari kiri) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu dan sanksinya.

JEPARA | GISTARA – Setiap penyelenggara pemilu jika tak menindaklanjuti temuan akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal itu disampaikan Kunjariyanto, koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara pada rapat penanganan pelanggara yang  bertempat di gedung B Bawaslu Jepara (4/5).

Itu terdapat pada pasal 512  UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap  anggota  KPU,  KPU Provinsi,   KPU  Kabupaten/Kota,  PPK, PPS,    dan/atau    PPLN   yang    tidak     menindaklanjuti    temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,  Bawaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih,   penyusunan dan pengumuman  daftar  pemilih   sementara,  perbaikan  dan pengumuman    daftar    pemilih     sementara    hasil      perbaikan, penetapan dan  pengumuman daftar pemilih  tetap, daftar pemilih tambahan,  daftar pemilih   khusus,  dan/atau  rekapitulasi  daftar pemilih    tetap  yang   merugikan  Warga   Negara   Indonesia  yang memiliki    hak    pilih   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal    220 ayat  (2),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling   lama  3  (tiga) tahun dan  denda paling  banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

BACA JUGA: Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka, Begini Alurnya

“Dibutuhkan sosialisasi dan pencegahan untuk meminimal terjadinya pelanggaran,” tutur Kunjariyanto.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara  hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara pada 5 April 2023.  Jumlah  DPS  di Kabupaten Jepara sebanyak 919.187 yang terdiri dari 459.642 jumlah pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan, dengan  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.490.

Rapat penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Abd. Kalim Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Arifin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta staf teknis Bawaslu Jepara. (oko/hib)

Sanksi untuk Penyelenggara PemiluTak Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
Berangkatkan Santri ke Pondok Melalui Koin NU
next post
Kloter Haji Kota Ini Gabung dengan Jepara, Kota Ukir Masuk Kloter 83-87

You may also like

Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

09/09/2026

Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

09/09/2026

Melalui Layanan Eazy Passport, Urus Paspor Haji Tak Perlu ke Pati

09/09/2026

Beda dari Yang Lain! Pelajar MA NU Tengguli Rayakan HAORNAS 2026 Lewat Baju Klobot...

09/09/2026

PBB-P2 Jepara Lampaui Target Capai 100,64 Persen, Desa Nyamuk Tercepat, Desa Tubanan dengan Pelunasan...

08/09/2026

Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Belum Sepenuhnya Terhenti, 4.160 Batang Disita

07/09/2026

Terkini

  • Jelang Pelaksanaan Persimanu 2, Panitia Gelar Rakor Lintas Sektor

    09/09/2026
  • Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

    09/09/2026
  • Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

    09/09/2026
  • Melalui Layanan Eazy Passport, Urus Paspor Haji Tak Perlu ke Pati

    09/09/2026
  • Beda dari Yang Lain! Pelajar MA NU Tengguli Rayakan HAORNAS 2026 Lewat Baju Klobot Jagung dan Isu Anti-Korupsi

    09/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here