
JELASKAN – Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara (kedua dari kiri) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu dan sanksinya.
JEPARA | GISTARA – Setiap penyelenggara pemilu jika tak menindaklanjuti temuan akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal itu disampaikan Kunjariyanto, koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara pada rapat penanganan pelanggara yang bertempat di gedung B Bawaslu Jepara (4/5).
Itu terdapat pada pasal 512 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
BACA JUGA: Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka, Begini Alurnya
“Dibutuhkan sosialisasi dan pencegahan untuk meminimal terjadinya pelanggaran,” tutur Kunjariyanto.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara pada 5 April 2023. Jumlah DPS di Kabupaten Jepara sebanyak 919.187 yang terdiri dari 459.642 jumlah pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.490.
Rapat penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Abd. Kalim Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Arifin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta staf teknis Bawaslu Jepara. (oko/hib)