JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mendapati 1071 pelanggaran lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun ditemukan langsung oleh petugas. Padahal, operasi baru berjalan tiga hari.
Operasi Patuh Candi 2023, Kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Ipda Badar Amri Yahya sebagai Kaposko Ops mengatakan, selama ini temukan ribuan pelanggaran.
Adapun mayoritas aturan yang dilanggar, dilakukan oleh pengendara sepeda motor tanpa helm, pengendara mobil yang melanggar dengan melawan arus, dan terakhir yakni tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
“Belum sampai seminggu, ribuan pengguna jalan kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak safety sampai tidak mematuhi rambu-rambu pun juga ada,” papar Ipda Badar, Kamis (13/7/23) pagi.
Dibandingkan dengan sektor (wilayah) lain, kata dia, di sektor perkotaan masuk dalam kategori mayoritas dengan jumlah pelanggaran yang relatif sama ketimbang lokasi-lokasi atau kecamatan lain.
Sejauh ini, Polres Jepara memprioritaskan ETLE sebagai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas daripada secara face to face. Penindakan secara online itu, cukup dengan mengambil gambar lalu dikirimkan surat tilang.
“Pelanggar di capture, apabila ada pelanggaran fatal seperti berboncengan tiga termasuk tidak pakai helm dan nopol, baru kita hentikan dan tilang. Sekali lagi, prioritas kami di ETLE,” tegas Ipda Badar.
Dijelaskan, pada Operasi Patuh Candi 2023, Polres Jepara tidak menonjolkan aksi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Namun lebih mengedepankan unsur edukasi, dan peningkatan pelayanan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Intinya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas serta penurunan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (Okom/Sochib)