JEPARA | GISTARA.COM – SA (30) kini meringkuk dalam jeruji besi (tahanan) Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan menggarong perhiasan ibu kandung. Uang hasil pencurian itu, dibuat SA untuk foya-foya termasuk karaoke di Pungkruk, Mororejo, Jepara.
Pemuda yang akrab disebut Gembuk, diketahui memiliki hobi mangku purel, mabuk hingga judi online. Karena jerih payahnya sebagai pembuat batu bata tidak mencukupi keinginan, muncul hasrat mencuri di benaknya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, salah satu korban SA adalah ibu kandungnya sendiri, P. Kalung, cincin dan kancing emas kemudian dijual kepada Pembeli Emas Rosok dengan harga Rp. 4 Juta.
“Lantas uang hasil pencurian digunakan untuk karaoke bersama teman-temannya. Setiap kali karaoke di Pungkruk, ia menghabiskan Rp. 1 Juta, sementara teman-temannya Rp. 500 ribu,” papar AKBP Wahyu sewaktu Konferensi Pers, Kamis (20/7/23) di Mapolres Jepara.
Bukannya berhenti, kegiatan berfoya-foya itu terus berlangsung. Sehingga kemudian, pemuda asal Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara istiqomah menjalankan aksinya. Target lain, adalah tetangga SA, yakni SP, MY, MS dan R.
Kronologi kejadian, pada Hari Sabtu 15 Juli 2023, Jam 10.30 WIB. Rumah MS dalam keadaan kosong. SA pun masuk dengan cara mencongkel list jendela menggunakan tang atau catut. Lalu melepas dua buah kaca jendela.
Setelah di dalam, SA menuju dapur dan membuka lemari peralatan dapur. Di sana, ia menemukan uang tunai Rp. 3,3 Juta. Selanjutnya SA menuju ruang tengah, membuka lemari pakaian dan mendapatkan sebuah gelang emas, dua buah cincin dan satu buah anting.
Usai gasak sejumlah perhiasan dan segepok uang, SA keluar melalui jendela. Kemudian menjual barang-barang tersebut kepada pembeli emas rosok. Hasilnya, digunakan karaoke sebagiannya lagi untuk judi online.
Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp. 17 Juta. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Jepara, yakni sebuah tang atau catut, uang tunai Rp. 2 Juta, sebuah gelang emas, dua buah cincin, dan sebuah anting.
“Sebelum kejadian itu, warga sekitar sering kehilangan perhiasan dan uang tunai. Diakui juga oleh pelaku. Sehingga, SA dijatuhi Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Okom/Sochib)