Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, October 6, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Demi Pangku Purel, Pemuda Jepara Nekat Gasak Perhiasan Ibu Sendiri

by Shochib Ahmada 20/07/2023
Shochib Ahmada 20/07/2023 1.1K views
1.1K

JEPARA | GISTARA.COM – SA (30) kini meringkuk dalam jeruji besi (tahanan) Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan menggarong perhiasan ibu kandung. Uang hasil pencurian itu, dibuat SA untuk foya-foya termasuk karaoke di Pungkruk, Mororejo, Jepara.

Pemuda yang akrab disebut Gembuk, diketahui memiliki hobi mangku purel, mabuk hingga judi online. Karena jerih payahnya sebagai pembuat batu bata tidak mencukupi keinginan, muncul hasrat mencuri di benaknya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, salah satu korban SA adalah ibu kandungnya sendiri, P. Kalung, cincin dan kancing emas kemudian dijual kepada Pembeli Emas Rosok dengan harga Rp. 4 Juta.

“Lantas uang hasil pencurian digunakan untuk karaoke bersama teman-temannya. Setiap kali karaoke di Pungkruk, ia menghabiskan Rp. 1 Juta, sementara teman-temannya Rp. 500 ribu,” papar AKBP Wahyu sewaktu Konferensi Pers, Kamis (20/7/23) di Mapolres Jepara.

Bukannya berhenti, kegiatan berfoya-foya itu terus berlangsung. Sehingga kemudian, pemuda asal Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara istiqomah menjalankan aksinya. Target lain, adalah tetangga SA, yakni SP, MY, MS dan R.

Kronologi kejadian, pada Hari Sabtu 15 Juli 2023, Jam 10.30 WIB. Rumah MS dalam keadaan kosong. SA pun masuk dengan cara mencongkel list jendela menggunakan tang atau catut. Lalu melepas dua buah kaca jendela.

Setelah di dalam, SA menuju dapur dan membuka lemari peralatan dapur. Di sana, ia menemukan uang tunai Rp. 3,3 Juta. Selanjutnya SA menuju ruang tengah, membuka lemari pakaian dan mendapatkan sebuah gelang emas, dua buah cincin dan satu buah anting.

Usai gasak sejumlah perhiasan dan segepok uang, SA keluar melalui jendela. Kemudian menjual barang-barang tersebut kepada pembeli emas rosok. Hasilnya, digunakan karaoke sebagiannya lagi untuk judi online.

Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp. 17 Juta. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Jepara, yakni sebuah tang atau catut, uang tunai Rp. 2 Juta, sebuah gelang emas, dua buah cincin, dan sebuah anting.

“Sebelum kejadian itu, warga sekitar sering kehilangan perhiasan dan uang tunai. Diakui juga oleh pelaku. Sehingga, SA dijatuhi Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Okom/Sochib)

#jepara #polresjepara #perampokan
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
Manjakan Wisatawan Karimunjawa dengan Galeri UMKM Jepara
next post
Cegah Abrasi, Polres Jepara Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kropak

You may also like

Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

05/10/2026

Keren! Pemkab Jepara Sabet Penghargaan JDIH dengan Progres Pencapaian Terbaik

05/10/2026

Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

03/10/2026

Pemkab Jepara Canangkan Desa Digital, Dorong Pemerintahan Desa Efektif, Transparan dan Akuntabel

02/10/2026

Lantik Pengurus  MWCNU Kalinyamatan 2026-2031, Mbah Yatun Ajak NU Struktural dan Kultural Bersinergi

01/10/2026

Perpusdes Tegalsambi Naik Kelas, Unisnu Jepara Hadirkan Transformasi Digital

01/10/2026

Terkini

  • Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

    05/10/2026
  • Keren! Pemkab Jepara Sabet Penghargaan JDIH dengan Progres Pencapaian Terbaik

    05/10/2026
  • El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

    04/10/2026
  • Gus Nabil Ajak Jama’ah untuk Bersikap Tawadu’, Bersyukur dan Perbanyak Istigfar

    04/10/2026
  • MES Jateng Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah dan UMKM

    04/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here