JEPARA | GISTARA.COM – Sejumlah aksi massa berunjuk rasa di depan Sekretariat Daerah (Setda) Jepara. Salah satunya, mereka menyoal terkait jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang hingga kini kosong, tidak segera diisi.
Tidak lama, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun menemui peserta unjuk rasa. Pihaknya menyampaikan bahwa pengisian jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat regulasi yang mengatur.
“Daerah yang dipimpin Pj Bupati, memang ada regulasi khusus (tahapan). Berbeda definitif. Sudah jauh hari, kami telah melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Insyaallah sebentar lagi selesai, tunggu saja,” papar Edy Supriyanta kepada Gistara, Rabu (26/7/23).
Dijelaskan, karena adanya keterbatasan kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di perangkat daerah. Terlebih dulu harus melalui sejumlah prosedur, utamanya dapat rekomendasi dari Kemendagri.
Sampai saat ini, Pemkab Jepara telah mengajukan nama-nama yang akan mengisi jabatan tinggi pertama berpangkat eselon dua. Karena terdapat prosedur khusus, maka dilakukan secara bertahap, mulai dari daerah sampai ke pusat.
Rekomendasi Kemendagri, tidak hanya mengatur jabatan eselon dua. Namun ihwal pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) pun juga diatur. Termasuk, guru-guru pada sekolah hasil penggabungan (regroupping).
Sementara itu, eselon tiga dan empat yang kosong, diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kepala BKD, Ony Sulistijawan diminta secepatnya merampungkan pengisian agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Pengisian eselon dua, antara lain pelaksanaan uji kompetensi dan wawancara, hingga terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta surat pengantar dari Gubernur untuk naik ke Kemendagri,” ujar Ony.
Supaya mempercepat, dia, mengajukan secara paralel. Juga melakukan koordinasi dengan kemendagri supaya dapat menyingkat waktu. Hasilnya, Per 20 Juli 2023, Pertek dari BKN pun turun dan diusulkan sebagai pengajuan.
Kemudian, ihwal penggabungan beberapa sekolah, telah di-follow up oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Diinformasikan, tahun ajaran baru sudah dilaksanakan dengan personel yang diberikan tugas sementara.
“seluruh proses tersebut telah sesuai dengan pedoman regulasi yang berlaku. Termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria manajemen ASN,” pungkasnya.
Trivia, aksi massa itu terdiri dari Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jepara (FKOJ). Massa aksi berjumlah 100 orang itu menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko diberhentikan sebagai Sekda karena lama dalam penggantian jabatan eselon dua. (Okom/Sochib)