JAKARTA | GISTARA.COM – Kekosongan sektor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota dinilai riskan kepentingan politik dan tumpulnya kepengawasan. Sebab, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan. Hal tersebut, disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 (15/8/23) di Jakarta. Koalisi itu, terhimpun dari Neni Nur Hayati (Deep Indonesia), Bram (KIPP Indonesia), Afit Khomsani (Netfid Indonesia), Hasnu Ibrahim (Pemantau Pemilu PB PMII), Teddy C. Putra (PP KMHDI), dan Guslan Batalipu (JPPR).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285 HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Bawaslu Republik Indonesia memutuskan mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii Nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 sampai Minggu, 20 Agustus 2023. Keterlambatan pengumuman seleksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.
Meskipun telah keluar surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, hal tersebut dinilai tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di Kabupaten/Kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Mereka memandang, bahwa pengambil alihan wewenang tersebut juga bertentangan dengan Pasal 99 huruf e UU Pemilu. Dalam Pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan.
Sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya. Kemudian, ihwal keterbatasan personalia dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Provinsi, dinilai tidak rasional melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota, karena di saat yang bersamaan Bawaslu Provinsi juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU Provinsi.
“Kami tentu sangat menyayangkan sekali dan ini menjadi preseden buruk bertepatan dengan hari lahirnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke-5,” paparnya dalam Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024, yang dikutip Gistara, Jumat (18/8/23).
Tidak hanya itu, mereka juga berpandangan, terdapat dugaan agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Padahal di saat yang bersamaan, mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan Pemilu sedang memasuki fase krusial, yakni Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas Pemilu. Penundaan pengumuman ini adalah bukan pertama kalinya dilakukan oleh Bawaslu RI.
Sebelum ini, Bawaslu RI juga melakukan penundaan pada tahapan pengumuman di tim seleksi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin yang diwakili Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara Abdul Ghofur menyampaikan, meski anggota Bawaslu baru periode (2023/2028) belum terbentuk, pengawasan Pemilu 2024 akan berjalan seperti biasanya. Bawaslu Jateng melalui Surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretarial/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan demikian pelaksanaan tugas kelembagaan di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung.
Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten-kota diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Bawaslu Jateng. Dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi dan supervisi. “Setiap komisioner Bawaslu Jateng, sesuai dengan peran dan tugas sebagai koordinator wilayah (korwil), memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap lima kabupaten/kota yang menjadi wilayah ampuannya,” pungkas Abdul Ghofur.
(Okom/Sochib)