JEPARA | GISTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jepara berhasil mengamankan 274 botol minuman keras (miras). Kini, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara sebagai barang bukti.
Giat yang dilakukan dari Bulan April hingga kini, Satpol-PP berhasil meringkus ratusan botol miras berbagai merk. Penangkapan barang haram ini, disebutkan dari berbagai kecamatan, seperti Batealit, Mlonggo, Jepara dan juga Pecangaan.
“Alhamdulillah, berhasil diamankan, sekarang diserahkan ke kejaksaan,” papar Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas), Abdul Khalim kepada Gistara, Rabu (16/8/23) pagi.
Selain botol miras, juga diperoleh mikrofon, CPU, box speaker, mixer, serta TV lcd 32″. Barang bukti hasil sitaan dari karaoke ini, selanjutnya juga diserahkan ke Kejari Jepara sebagai barang bukti. Usai kejaksaan melaksanakan sidang.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini, dialami oleh sebelas penyedia minuman keras dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Jepara. Mereka adalah, DAP, J, PDW, SAB, AM, LNF, SK, JJ, M, S, dan terakhir TAW.
Mereka disidang sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ditambah, juga melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ihwal penangkapan serta penyampaian barang bukti ke Kejari, menurut Abdul Khalim sebagai bentuk komitmen Satpol PP yang diberikan wewenang untuk menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Jepara.
“Komitmen berantas alkohol, sampai dikatakan 0 persen di Jepara. Hal ini, tertuang dalam Perda yang ada. Ini juga sebagai koordinasi antar penegak hukum untuk berkomitmen terhadap Perda,” pungkasnya. (okom/sochib)