SEMARANG | GISTARA. COM – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir skema penghitungan kuota minimal caleg perempuan menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah, komposisi daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang diperkirakan akan berubah.
Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengungkapkan, analisa terhadap DCS Kabupaten Semarang dengan menggunakan pendekatan pembulatan ke atas sebagaimana putusan MA, mencatat sedikitnya tiga partai politik harus mengganti caleg laki-laki dengan perempuan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi.
“Jika putusan MA itu dipatuhi oleh KPU, maka akan ada tiga parpol di Kabupaten Semarang yang komposisi DCS nya berubah di dapil-dapil tertentu. Yakni Partai Gelora, Partai Demokrat dan Perindo,” ungkap Syahrul Munir, Minggu (10/9/2023).
BACA JUGA : 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg Dari Luar Daerah
Jika dilihat secara keseluruhan bacaleg di Kabupaten Semarang, kata Munir, semua parpol sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan. Bahkan ada yang prosentasenya sampai 56 persen. Namun jika merinci tiap daerah pemilihan dengan sistem penghitungan pembulatan ke atas, maka ada tiga parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen.
Partai Perindo di dapil semarang 1 mengajukan 2 bacaleg perempuan dari total 7 bacaleg. Artinya prosentase bacaleg perempuannya hanya 29 persen.
Prosentase yang sama juga terjadi pada partai Demokrat di dapil Semarang 4. Jumlah bacaleg perempuannya 2 orang dari total 7 yang diajukan. Sementara partai Gelora, prosentase perempuannya hanya 25 persen di dapil Semarang 5. Yakni hanya 1 bacaleg perempuan dari total 4 yang diajukan.
“Kalau dihitung dengan skema lama, maka ketiga parpol itu sudah memenuhi. Tetapi dengan skema baru pasca putusan MA, ketiga parpol itu belum memenuhi limitasi prosentase 30 persen kuota perempuan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Agustus 2023, MA mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 terkait cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di tiap dapil. Pasal tersebut mengatur, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebaliknya jika dua desimal di belakang koma bernilai di atas 50, maka dilakukan pembulatan ke atas.
Sebagai contoh, partai politik mengusung 8 caleg di suatu dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang. Lantaran dua tempat decimal di belakang koma tidak mencapai 50, maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.
BACA JUGA : Caleg DPR RI, Sudarto Kunjungi Warga Desa Jugo Jepara
“MA menyatakan cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Sehingga di dapil dengan 8 caleg misalnya, parpol minimal harus mengusung 3 caleg perempuan,” kata Munir.
Menurut Munir, putusan MA tersebut layak diapresiasi, termasuk oleh partai politik. Sebab putusan MA itu justru memberikan peluang bagi partai politik untuk meningkatkan elektabilitasnya mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024, dari 803.113 pemilih di Kabupaten Semarang, sebanyak 406.300 (50,59%) di antaranya adalah pemilih perempuan.
Sedangkan dari komposisi DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Semarang 19 Agustus 2023 lalu, diketahui bahwa jumlah caleg perempuan sebanyak 219 (40%) dari keseluruhan caleg 544 orang. Artinya angka ini sebenarnya belum merupakan representasi yang ideal dalam kontestasi. Sebab perwakilan pemilih ideal, seharusnya tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
(SM/Kun)