JEPARA | GISTARA.COM Pj Bupati Edy Supriyanta didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji membuka ruang diskusi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja pada beberapa perusahaan. Aliansi tersebut tergabung dalam suatu wadah yakni Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ). Diskusi tersebut berlangsung di Peringgitan Pendapa R.A. Kartini pada Selasa, (10/10/2023).
Ketua DPC SPSI Kabupaten Jepara Murdiyanto yang membuka dialog antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan para anggota serikat buruh mengatakan bahwa setiap bulan September hingga Desember menjadi puncak perjuangan para buruh yang menunggu keluarnya kebijakan. Yakni upah minimum kabupaten (UMK). Ia menjelaskan bahwa kebutuhan hidup di Jepara cukup tinggi dibanding daerah lain, misalnya Serang, Banten.
“Besar kecilnya akan memengaruhi kehidupan buruh setahun ke depan. Mohon maaf dalam memperjuangkan ada yang kurang pas tapi itu tanggung jawab kami terhadap anggota. Di tahun ini ada sekitar 20-30 ribu yang tidak kerja lagi di pabrik . Teman-teman di sepatu dan tas kalau ada lembur gajinya bisa empat juta, kala tidak hanya UMK,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hal itu menjadi keprihatinan karena permasalahan itu seakan ditangkap sebelah mata oleh pengusaha.
“Perusahaan padat karya dan di mebel berbeda sehingga kita butuh perlindungan sehingga bisa terus berkarya dan hak mereka terpenuhi. Sampai saat ini ada solusi yang tepat berupa tambahan upah. Kemudian apakah tidak bisa ada modifikasi upah sebagai tambahan UMK. Untuk semangat dalam bekerja,” tambah Murdiyanto.
BACA JUGA: Festival Rebana HUT TNI ke-78, Ini Juaranya
Ketua ASBJ Maksuri juga menyoroti belum adanya panggilan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang mengenai kajian dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
“Tidak ada komunikasi sampai dengan tahun ini, kajian regulasi sampai hari ini pun belum jelas. Seharusnya melalui lembaga resmi Dewan Pegupahan dan dirumuskan bersama-sama. Jangan sampai nanti mepet waktunya, Kami tidak mau terulang seperti itu lagi,” kata Maksuri.
Merespon hal itu, Pj Bupati Jepara pun menyetujui untuk dilakukan kajian sehingga tidak terburu-buru dalam merekomendasikan UMK.
“Harus dikaji sehingga tidak kerepotan. Paling tidak 5 bulan sebelumnya,” ucap Pj Bupati.
Edy Supriyanta pun menampung aspirasi usulan dan akan direkomendasika ke tingkat provinsi. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, dalam merumuskan pengupahan, Pemkab memakai parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu (produktifitas dan kesempatan kerja). Ia menambahkan akan segera melaluka rapat dengan Dewan Pengupahan
“Diskopukmnakertrans, pelajari usulan dari teman-teman itu bgmn nanti ditata kembali,” perintah Pj Bupati pada dinas yang membidangi tenaga kerja itu.
BACA JUGA: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Jepara Kukuhkan Tim Patroli Siraju
Samiadji selaku Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara pun menceritakan bahwa sebelumnya, ia telah bertemu dengan beberapa perwakilan aliansi buruh untuk membahas hal serupa.
“Kami pernah mengomunikasikan dengan teman-teman perwakilan untuk segera konsolidasi pandangan tentang persiapan UMK. Kami menunggu formula pasti turunan dr UU Nomor 6 Tahun 2023. Biasanya ada sebelum penetapan Permenaker. Jadi kita membuat simulasi-simulasi. Intinya, kita masih nunggu turunan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Samiadji.
(SA/Sochib)