JEPARA | GISTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan persuasif. Hal ini, rutin dilakukan selama beberapa minggu terakhir.
Informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas), Abdul Khalim, terakhir penindakan dilaksanakan pada Jumat (13/10/23) kemaren.
Adapun, penindakan terhadap PKL di jalan protokol (Jalan Pemuda, Jalan Kartini, termasuk kawasan Alun-Alun 1 Jepara) akan lebih difokuskan selama beberapa minggu ke depan serta memakai pendekatan persuasif.
Pendekatan ini, kata dia, karena Satpol PP Jepara juga memperhatikan peri kemanusiaan kepada PKL. Langkahnya, yaitu dengan mohon ijin untuk pindah dari Jalan Protokol ke tempat yang telah diperbolehkan ber-PKL.
BACA JUGA : Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2023
“Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Bukan karena penghargaan adipura kencana. Ada atau tidak, kita berkelanjutan. Andai berkaitan Adipura maka menambah kebersihan di lingkungan Kabupaten Jepara,” papar Abdul Khalim kepada Gistara, Jum’at (13/10/23) malam.

Satpol PP Jepara Lakukan Langkah Persuasif, Sebelum Lakukan Penertiban. Foto : Gistara.Com
Pelaksanaan patroli kali ini, Satpol PP Jepara menerjunkan 20 personel yang dibagi menjadi tiga regu. Regu pertama di Jalan Pemuda, Kedua di Alun-Alun 1 Jepara, kemudian yang Ketiga di Jalan Kartini.
Mereka bertugas untuk menertibkan PKL dari Jalan Protokol menuju tempat yang diperbolehkan. Lebih tepatnya, di Stadion Kamal Junaidi, Alun-Alun 2 Jepara, maupun kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini (SGBK).
Sementara itu, penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Jepara ini, ia menyatakan, hal itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Jepara nomor 20/2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Adapula Peraturan Bupati (Perbup) Jepara no 163/2010 tentang lokasi perdagangan untuk PKL, dan adalah Pergub Jawa Tengah nomor 300/3 tahun 2016 tentang Kawasan Tertib di Jateng Tahap II, serta Perbup nomor 300/312 tahun 2016 tentang penetapan kawasan tertib di Jepara.
(Okom/KA)