JEPARA | GISTARA.COM Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara memimpin rapat terbatas penetapan UMK Jepara Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda Jepara, senin (20/11/2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Disnakertrans Samiadji, Perwakilan dari FSPMI Eko Martiko, Apindo Lukman Hakim, dan beberapa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Edy Sujatmiko mengatakan Upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara naik 4.3% atau Rp 97.154.79 menjadi Rp2.369.782,-.
“Nominal ini akan kita rekomendasikan kepada Pj Bupati, sedangkan usulan dari Serikat Pekerja (SP) kita ajukan juga tapi sebagai catatan,” jelasnya.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang formula perhitungan dan penetapan upah minimum.
BACA JUGA: Menaker : Kenaikan Upah Dorong Daya Beli Masyarakat
“Nilai Alpha merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dan Jepara sendiri memilih variabel tertinggi yaitu 0,30,” jelasnya.
Eko Martiko mengatakan menolak skema formula PP nomor 51 tahun 2023 tersebut karena adanya variabel Alpha 0,30 ini.
“Menurut saya semua perhitungan Alpha 0,30 tidak bisa mewakili semua pekerja, dari hasil survei kebutuhan hidup lawak (KHL) saya mengusulkan kenaikan UMK Jepara Naik 35,67 persen) atau Rp3.083.272,” kata Eko Martiko.
(SA/Sochib)