JEPARA | GISTARA. COM – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta wanti-wanti para kepala sekolah, agar menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
“Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli,” kata Edy.
Edy menyatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah. Apalagi, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut.
BACA JUGA : Disdikpora Jepara Sesalkan Fenomena Siswa Bonek Truk
“Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara,” ujar Edy.
Hal tersebut disampaikan Edy Supriyanta pada sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Rabu (13/12/2023).
Edy menegaskan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut, Edy mengutarakan pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun
(SA/KA)