Pj Bupati Jepara Wanti-Wanti Kepala Sekolah, Tentang Apa?

JEPARA | GISTARA. COM – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta wanti-wanti  para kepala sekolah, agar  menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.

“Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli,” kata Edy.

Edy menyatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah. Apalagi, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut.

BACA JUGA : Disdikpora Jepara Sesalkan Fenomena Siswa Bonek Truk

“Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara,” ujar Edy.

Hal  tersebut disampaikan Edy Supriyanta pada sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Rabu (13/12/2023).

Edy menegaskan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, Edy mengutarakan pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun

(SA/KA)

Related posts

Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah

Revitalisasi Mangrove RHMPJ VII Wapalhi FSH Unisnu Jepara, Aksi Nyata Jaga Pesisir 

Rawat Keberagaman, Umat Buddha Ingin Waisak Digelar di Pendopo Kartini