Pj Bupati Jepara Wanti-Wanti Kepala Sekolah, Tentang Apa?

JEPARA | GISTARA. COM – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta wanti-wanti  para kepala sekolah, agar  menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.

“Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli,” kata Edy.

Edy menyatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah. Apalagi, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut.

BACA JUGA : Disdikpora Jepara Sesalkan Fenomena Siswa Bonek Truk

“Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara,” ujar Edy.

Hal  tersebut disampaikan Edy Supriyanta pada sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Rabu (13/12/2023).

Edy menegaskan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, Edy mengutarakan pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun

(SA/KA)

Related posts

Bukan Pengabdian Biasa, Mahasiswa Polibang Jepara Bawa Inovasi ke Desa Wanusobo Lewat POLEDI 2026

Arifin Dikukuhkan sebagai Kepala MI Nahdlatul Fata Petekeyan Periode 2026–2030, Ini Pesan Ketua Pokjawas KanKemenag Jepara

Usung Semangat Persatuan dan Gotong-Royong, ETK 2026 Lintasi 15 Kecamatan