SEMARANG | GISTARA. COM – Dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Penetapan perda ini, dilakukan pada saat rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/23).
“Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno
Perda itu dinilai menjadi solusi strategis sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.
Dijelaskan, Perda PPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng, dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.
BACA JUGA : Unisnu Jepara Diskusi Bareng Unika Soegijapranata Ihwal Ancaman AI di Industri Media
Hal itu sebagaimana amanah Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumarno menyampaikan, dengan adanya Perda itu, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam, secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah, yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian, di antaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni, persoalan penurunan permukaan tanah, yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob. Selain itu, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas, sebagai daerah tangkapan air.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno
(jatengprov.go.id/KA)