JEPARA | GISTARA.COM – Bantuan El Nino atau program dari Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat karena dilanda kekeringan mulai dapat dicairkan. Bantuan tersebut dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Isdiyanto Koesworo membenarkan ihwal bantuan El Nino yang sudah dapat dicairkan.
Adapun ihwal waktu pencairan mulai dibuka sejak 20 Desember 2023, kata dia, bantuan El Nino dapat diperoleh cukup mudah. Penerima bantuan datang ke Kantor Pos Indonesia terdekat, serta membawa KTP dan KK.
Mereka penerima bantuan El Nino, telah terdata dan akan diberitahu oleh pendamping sosial di desa setempat. Pendamping Sosial adalah mereka yang diberikan tugas oleh Dinsospermasdes ihwal beragam bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Tak Bisa Ditawar, Kebersihan dan Kenyamanan Tempat Wisata
Berdasarkan informasi yang diberikan Isdiyanto, pemerintah pusat memeberikan kuota kepada masyarakat Jepara sebanyak 115.300 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Data bantuan El Nino itu, diberikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Jadi kami tinggal menerima apa yang diberikan oleh Kemensos RI. Data El Nino itu juga dibagikan kepada Pos Indonesia untuk segera dilakukan rapat penjadwalan pengambilan bantuan di beberapa desa setempat,” papar Isdiyanto kepada Gistara, Jumat (29/12/23).
Data El Nino yang tinggal terima itu, menurutnya, sama persis dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun ihwal data yang kurang sebanyak 6.988 penerima, pihaknya tidak mengetahui penyebabnya.
Sebelumnya, bantuan ini sudah diinformasikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 4 Desember 2023 di Pekalongan. Kemudian di tanggal 16 dan atau 17 Desember 2023, Dinsospermasdes Jepara baru menerima data penerima bantuan El Nino dari Kemensos RI.
“Mulai peroleh data sekitar tanggal 16 atau 17 Desember 2023, lalu secepatnya melaksanakan rapat dengan Pos Indonesia. Tanggal 19 jadi, dan resmi dibuka sejak 20 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023,” pungkasnya.
(Okom/KA)