JEPARA | GISTARA.COM – Begal di Kabupaten Jepara masih menjadi momok, pasalnya kekerasan sebagai sarana dalam tindak pidana haram ini. Namun, tidak perlu risau karena Polres Jepara gerak cepat (gercep) seret pelaku ke sel tahanan.
Kejadian ini bermula dari 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Daren, Nalumsari. Korban berinisial MA (27) pulang kerja dari Kudus, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet dan ditarik kaosnya dari belakang hingga terjatuh.
“Pelakunya ada tiga, RN (22), AZ (28) dan SP (41). Setelah korban terjatuh, AZ menodongkan senjata tajam berupa parang,” jelas Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, Jumat (29/12/23).
Karena korban ketakutan diancam menggunakan parang, lanjut dia, kontak beserta sepeda motor diserahkan. Setelah mendapatkan harta korban, tersangka RN dan AZ meminta SP untuk menjual hasil kejahatan tersebut.
Adapun, terkait kronologi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan. Tim kepolisian pun dikerahkan dan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.
BACA JUGA : Ribuan Miras Berhasil Dimusnahkan Polres Jepara
Tertanggal 10 Desember 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan motor di tangan SP. Lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi tersangka AZ dan RN di sebuah kos-kosan di Kecamatan Mayong. Seketika diringkus oleh kepolisian.
Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan.
Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.
“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.
Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkas Ipda Puji Sri Utami.
(Okom/KA)