Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Sunday, September 20, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Begal dengan Kekerasan Beraksi di Nalumsari, Polres Jepara Gercep Bekuk Pelaku

by Kunjari Ali 29/12/2023
Kunjari Ali 29/12/2023 669 views
669

JEPARA | GISTARA.COM – Begal di Kabupaten Jepara masih menjadi momok, pasalnya kekerasan sebagai sarana dalam tindak pidana haram ini. Namun, tidak perlu risau karena Polres Jepara gerak cepat (gercep) seret pelaku ke sel tahanan.

Kejadian ini bermula dari 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Daren, Nalumsari. Korban berinisial MA (27) pulang kerja dari Kudus, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet dan ditarik kaosnya dari belakang hingga terjatuh.

“Pelakunya ada tiga, RN (22), AZ (28) dan SP (41). Setelah korban terjatuh, AZ menodongkan senjata tajam berupa parang,” jelas Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, Jumat (29/12/23).

Karena korban ketakutan diancam menggunakan parang, lanjut dia, kontak beserta sepeda motor diserahkan. Setelah mendapatkan harta korban, tersangka RN dan AZ meminta SP untuk menjual hasil kejahatan tersebut.

Adapun, terkait kronologi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan. Tim kepolisian pun dikerahkan dan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.

BACA JUGA : Ribuan Miras Berhasil Dimusnahkan Polres Jepara

Tertanggal 10 Desember 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan motor di tangan SP. Lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi tersangka AZ dan RN di sebuah kos-kosan di Kecamatan Mayong. Seketika diringkus oleh kepolisian.

Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan.

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.

“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.

Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkas Ipda Puji Sri Utami.

(Okom/KA)

 

GercepPolres JeparaTangkap pelaku
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Bantuan El-Nino Mulai Dapat Dicairkan, Catat Syaratnya
next post
Sekda Jepara: Keberhasilan Penanganan Stunting Jangan Hanya Data

You may also like

Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

19/09/2026

PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

19/09/2026

Ulil Albab Ajak Pramuka Melek Perda dan Berani Ambil Peran 

19/09/2026

Dari Bijak Bermedia hingga Mendampingi Anak di Era Digital, DWP Perumda Jepara Gelar Pelatihan...

19/09/2026

Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat, Penguatan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

18/09/2026

3.500 Peserta Ikuti Persimanu II, Wujudkan Siswa Ma’arif Berprestasi dan Nasionalis

18/09/2026

Terkini

  • Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, 17 Madrasah di Jepara Digelontor Revitalisasi Banpres

    20/09/2026
  • Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

    19/09/2026
  • PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

    19/09/2026
  • Baru Dilantik, KKMA 02 Jepara Langsung Tancap Gas Bedah Kerangka TKA 2026

    19/09/2026
  • Ulil Albab Ajak Pramuka Melek Perda dan Berani Ambil Peran 

    19/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here