JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara masif razia knalpot brong. Tujuannya, antisipasi provokasi berujung konflik sewaktu kampanye terbuka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Supaya menyukseskan, Polres Jepara melaksanakan kegiatan penindakan dan teguran yang dilakukan tim Pengurai Massa (Raimas) hingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah wilayah.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memaparkan, penindakan knalpot brong ini berupaya agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya jelang pesta demokrasi.
BACA JUGA: Kampanye Pemilu 2024, Polres Jepara Larang Knalpot Brong
“Edukasi dan sosialisasi terus digencarkan, termasuk penindakan tehadap 10 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting,” papar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan usai hunting, Selasa (16/1/24).
Selain itu, sebagai bagian dari tindak pencegahan, pihaknya telah membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Humas Polres Jepara.
BACA JUGA: Tindak Tegas, Kapolres: Jepara Zero Knalpot Brong (Racing)
“Sedikitnya ada 57 personel gabungan, mereka bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, edukasi ke masyarakat dan sekolah, hingga kendaraan yang diduga hasil perolehan dari kejahatan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Jepara itu, berupaya agar pengguna knalpot brong jera dan tidak memakainya kembali. Sehingga, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada masyarakat yang menggunakan.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan. Selain melanggar peraturan juga dikhawatirkan menyulut konflik di lingkungan sekitar,” pungkas dia.
(Okom/KA)