JEPARA | GISTARA.COM – Seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara didorong mengikuti uji kompetensi, setidaknya pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mereka harus memegang sertifikat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tidak bisa memenuhi, harus siap mendapat pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Akan kita buat laporan kepada Pak Pj. Bupati mengenai distribusi eselon III pemegang sertifikat PBJ. Sanksi ini akan kita godok aturannya. Karena kondisinya emergency. Dengan jumlah PPK yang terbatas, kinerja pengadaan bisa kurang optimal karena PPK-nya nanti diceneng ke sana ke mari.”
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi arahan pada kegiatan sosialisasi kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Jepara tahun 2024. Kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah itu berlangsung di Ballroom Lucca Resort, Bandengan, Jepara pada Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA: Jepara Raih Kategori Inisiatif dan Kemandirian Transportasi. Berkat Sukses Berikan Layanan Maksimal
Sesuai laporan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Jepara Endro Wahyu, saat ini Pemkab Jepara hanya memiliki 11 personel yang memegang sertifikat PPK. Hal tersebut merupakan dampak munculnya aturan terbaru bidang PBJ yang menyebut, sejak 31 Desember 2023, personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ.
“Sebelumnya, personel yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar PBJ, sudah dapat menjadi PPK,” katanya.
Untuk menyikapi hal itu, Sekda Edy Sujatmiko mendorong semua pejabat eselon III mengikuti pelatihan hingga uji kompetensi PPK. Sementara pejabat eselon IV, akan diminta supaya mengikuti pendidikan PBJ. Mereka yang sudah memegang sertifikat dasar, akan ditingkatkan melalui pembekalan.
“Rencana sanksi (pemotongan TPP) ini nanti akan kita sampaikan kepada Korsupgah KPK. Karena ini bagian dari masukan KPK dalam rapat koordinasi bidang PBJ beberapa waktu lalu, yang memang mendorong peningkatan kinerja pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Pola sanksi berdasar masukan Komisi Pemberantasan Korupsi ini, sudah diberlakukan dalam input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Perangkat daerah yang sampai 26 Januari 2024 ini belum menyelesaikan input Sirup, mendapat dua sanksi.
“Yaitu tidak dapat mencairkan uang persediaan dan TPP-nya ditunda. Ini amanat KPK,” tegas Edy Sujatmiko.
(Bakopi/Cib)