JEPARA | GISTARA.COM – Sepanjang Jalan Raya Jepara – Kudus mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal itu, membuat masyarakat Kecamatan Kalinyamatan dan Mayong kekenyangan dengan goncangan sewaktu melintas.
Berdasarkan pemantauan Gistara, jalan yang berstatus nasional tersebut sedikitnya terdapat 166 lubang yang menganga. Kedalaman jalan yang rusak pun bervariatif, mulai dari 2 cm sementara paling parah berukuran 20 cm.
Baik pekerja, masyarakat bahkan pejabat sewaktu melintas Jalan Raya Jepara – Kudus mesti ekstra hati-hati. Jika tidak, mereka harus menanggung risiko berupa ban pecah, velg penyok, atau bahkan kecelakaan dengan pengendara lain.
BACA JUGA: Penggunaan Pengeras Suara dan Tongtek Terbatas, Begini Penjelasan Kemenag Jepara
Meski demikian, bagi salah seorang masyarakat Kalinyamatan, Dimas mengatakan sudah terbiasa dengan kondisi jalan rusak. Sudah dua tahun lebih jalan dari Lampu Lalu Lintas sampai SPBU Sengon tak kunjung tersentuh oleh Pemerintah.
Hal serupa, juga dialami Riksa seorang buruh pabrik di Kecamatan Mayong. Selama dia bekerja, kondisi jalan masih sama alias rusak. Sehingga ia meminta kepada Pemerintah, supaya Jalan Raya Jepara – Kudus mengalami perbaikan.
“Kalau shift pagi, selain sarapan nasi dan teh, saya juga terbiasa sarapan jalan berukir (berlubang.red). Selama melintas sudah terjadi beberapa kecelakaan, baik tunggal atau melibatkan yang lainnya. Rawan sekali,” papar Riksa kepada Gistara, Rabu (13/3/24).

Kondisi jalan rusak di Jalan Raya Kelet – Sambungoyot di Desa Kelet Kec. Keling
Senada dengan kerusakan jalan, juga terjadi di Jalan Raya Kelet – Sambungoyot di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Tepatnya di sebelah timur jembatan Sungai Kaligelis sampai sekitar stasiun pengisian gas.
Bagi Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Jepara Agus Priyadi, setiap jalan memiliki pihak yang berwenang untuk memperbaiki sesuai dengan tingkatannya. Jika jalan Provinsi maka Pemprov yang bergerak, begitupun dengan jalan Nasional.
Pihaknya juga menyebut, telah melaporkan kondisi jalan berlubang kepada pihak terkait agar dapat segera ditangani. Namun Hujan akan membuat jalan tergenang air dan akhirnya memperpendek masa ketahanan aspal jalan.
BACA JUGA: Berapa Usia Minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati?
“Bisa segera ditangani, karena masyarakat komplainnya ke kami. Soalnya yang pegang anggaran dari pihak provinsi (begitupun dengan Nasional). Ketika ada pertemuan sering saya usulkan,” terang Agus, bulan lalu.
Sebagai informasi, angka kecelakaan di Kabupaten Jepara setiap tahun mengalami peningkatan. Menilik data dari Satlantas Polres Jepara, pada 2020 mencapai 357, 2021 sebanyak 436, kemudian 2022 sebanyak 462.
“Untuk angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini, yaitu mencapai 528 kejadian,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sewaktu konferensi pers akhir tahun, Jumat (29/12/23)
Berangkat dari data yang terlampir, tidak menutup kemungkinan angka kecelakaan mengalami peningkatan. Sebab, selain faktor kelalaian pengendara, faktor jalan berlubang atau rusak turut mengiringi.
(Okom/Ka)