SEMARANG | GISTARA.COM – Potensi zakat di Jawa Tengah (Jateng) bisa mencapai Rp3,1 triliun per tahun. Baik yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, maupun 35 pemerintah kabupaten/ kota.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jateng, KH. Ahmad Darodji, saat menghadiri Silaturahmi dan Halalbihalal bersama pimpinan Baznas RI dan kabupaten/kota di Semarang, Selasa (16/4/2024).
KH. Ahmad Darodji berharap dukungan terus diberikan para kepala daerah, khususnya Penjabat Gubernur.
BACA JUGA: Mbah Ma’mun: Urip Kudu Syukur lan Eling Marang Gusti Allah
“Kita optimis kalau Pj Gubernur terus mendorong. Kami juga akan lakukan ekstensifikasi. Instansi yang belum ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan disurati agar membentuk UPZ,” kata Darodji
Menurutnya, daerah yang mampu mengumpulkan zakat dengan jumlah yang besar, pembangunan daerahnya pun bagus. Sebab, Baznas bisa menjadi tumpuan pemerintah daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, perolehan zakat, infak, sedekah di masing-masing kabupaten/ kota, agar dioptimalkan. Pasalnya, dana yang terkumpul di Baznas Jateng selama ini, sangat berperan penting dalam membantu penanganan kemiskinan, stunting, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja.
BACA JUGA: Baznas Jepara Kembali Luncurkan GBS, Ini Tujuannya
“Kalau Baznas Provinsi sudah baik, maka perlu terus ada peningkatan. Nanti kabupaten/ kota yang masih belum menunjukkan kesadaran dalam rangka peningkatan, akan kami kasih tahu, tegur, dan dorong,” imbuh Nana.
Menurut Pj gubernur, kinerja Baznas Jateng selama ini dari segi kualitas dan kuantitas, sudah baik. Perolehan zakat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dana yang terkumpul juga dimanfaatkan untuk mengintervensi delapan program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Seperti, bantuan RTLH, jaringan listrik, sumber air, jamban, stunting, anak tidak sekolah, disabilitas, dan angka tidak bekerja.
Di samping kegiatan tersebut, Baznas Jateng juga berperan dalam penanganan bencana, bantuan modal usaha produktif, pelatihan kerja, dan sebagainya. (jatengprov.go.id/Ka)