Oleh: Subchan Zuhri
Istilah rekomendasi saat ini sangat sering kita dengar, menjelang pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Banyak kandidat bakal calon kepala daerah, berburu rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik, sebagai jalan meraih tiket pencalonan kepala daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Karena sifatnya saran, bisa jadi rekomendasi bukan merupakan keharusan atau kewajiban untuk dijalankan ketika ada situasi yang memang tidak realistis dan tidak menguntungkan.
Dalam peraturan perundang-undangan, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada istilah rekomendasi dari partai politik terkait bakal calon kepala daerah tidak pernah disebutkan.
Calon kepala daerah atau yang disebut sebagai peserta pilkada adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Pilkada.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan Jateng, Dukung Pembentukan Satgas Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Istilah rekomendasi yang selama ini sering disebut-sebut sebagai salah satu kunci penting pencalonan, sebenarnya istilah yang diambil dari ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tantang pencalonan. Di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah, istilah rekomendasi juga tidak satupun disebut. Yang ada hanyalah persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat, terkait pengajuan pasangan calon kepala daerah baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota.
Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik ini harus dituangkan dalam formulir yang telah ditentukan KPU, yakni Formulir Model B1-KWK Parpol. Formulir Model B1-KWK Parpol yang disebut di dalam PKPU pencalonan ini merupakan formulir yang harus dibuat dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai politik, yang isinya memberikan persetujuan pengusulan pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari nama calon gubernur dan wakil gubernur, atau nama calon bupati dan wakil bupati atau nama calon walikota dan wakil walikota.
Formulir ini bukan seperti yang saat ini sudah banyak dipublikasikan beberapa parpol atau bakal calon yang isinya hanya menyetujui satu nama baik terkait nama calon gubernurnya saja, atau nama calon bupati/walikotanya saja.
Selain persyaratan persetujuan pimpinan pusat partai politik sebagaimana yang harus dituangkan dalam Formulir Model B1-KWK Parpol di atas, dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU juga harus menyertakan surat pernyataan kesepakatan partai politik atau kesepakatan sejumlah partai politik yang bergabung, seandainya pasangan calon diusung oleh koalisi partai politik.

FormulirModel B1-KWK Parpol
Surat persetujuan ini dituangkan dalam Formulir Model B2-KWK Parpol yang isinya menyepakati pengusulan pasangan calon kepala daerah dan tidak akan menarik pasangan calon kepala daerah yang telah diusulkan atau didaftarkan ke KPU.
Ketentuan terkait jenis formulir dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan calon kepala daerah diatur dalam pasal 43 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah PKPU 9 Tahun 2020.
Nah, terkait dengan ramainya bakal calon berburu rekomendasi dari DPP partai politik saat ini, penulis memaknai bahwa rekomendasi tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat final dan mengikat seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi yang meskipun saat ini sudah mulai diberikan oleh sejumlah DPP partai politik masih sangat memungkinkan berubah mengikuti dinamika politik di setiap daerah. Apalagi rekomendasi yang ada saat ini masih hanya menyebut satu nama, belum memutuskan nama pasangan calon kepala daerah, sebagaimana formulir Model B1-KWK Parpol yang wajib diserahkan pada saat mendaftarkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Berapa Usia Minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati?
Rekomendasi yang mendekati serius, biasanya akan dikeluarkan DPP partai politik menjelang masa pendaftaran. Bahkan di pilkada-pilkada yang sudah sudah, persetujuan dari DPP baru dikeluarkan hari terakhir masa pendaftaran di KPU.
Tentu setiap partai politik punya pertimbangan masing-masing dan memperhatikan waktu yang tepat kapan akan mengeluarkan surat persetujuannya. Sebagian partai ada yang akan sabar dan tidak terburu-buru dalam menentukan kepada siapa surat persetujuannya akan diberikan.
Namun, ada juga beberapa partai sudah jauh-jauh hari mempublikasikan pilihannya kepada nama tertentu, meskipun sekali lagi itu bukan sesuatu yang final dan mengikat. Soal ini sudah banyak contohnya, mulai dari pencalonan presiden dan wakil presiden maupun di dalam pilkada. Politik itu sesuatu yang mudah berubah.
Untuk sekadar diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024 akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Saat ini belum ada istilah calon kepala daerah baik calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati atau wakil bupati maupun calon walikota atau wakil walikota.
Sejumlah gambar baliho yang mulai menghiasai pinggir-pinggir jalan mereka belum tentu menjadi calon yang akan dipilih pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Subchan Zuhri, Direktur Publikasi dan Media Lembaga Independen Demokrasi Indonesia (LIDINA), Ketua KPU Jepara 2018-2023.