Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Rame-Rame Berburu Rekomendasi

by Kunjari Ali 10/06/2024
Kunjari Ali 10/06/2024 900 views
900

Oleh: Subchan Zuhri

Istilah rekomendasi saat ini sangat sering kita dengar, menjelang pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Banyak kandidat bakal calon kepala daerah, berburu rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik, sebagai jalan meraih tiket pencalonan kepala daerah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Karena sifatnya saran, bisa jadi rekomendasi bukan merupakan keharusan atau kewajiban untuk dijalankan ketika ada situasi yang memang tidak realistis dan tidak menguntungkan.

Dalam peraturan perundang-undangan, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada istilah rekomendasi dari partai politik terkait bakal calon kepala daerah tidak pernah disebutkan.

Calon kepala daerah atau yang disebut sebagai peserta pilkada adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA: Dewan Pendidikan Jateng, Dukung Pembentukan Satgas Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

Istilah rekomendasi yang selama ini sering disebut-sebut sebagai salah satu kunci penting pencalonan, sebenarnya istilah yang diambil dari ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tantang pencalonan. Di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah, istilah rekomendasi juga tidak satupun disebut. Yang ada hanyalah persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat, terkait pengajuan pasangan calon kepala daerah baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota.

Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik ini harus dituangkan dalam formulir yang telah ditentukan KPU, yakni Formulir Model B1-KWK Parpol. Formulir Model B1-KWK Parpol yang disebut di dalam PKPU pencalonan ini merupakan formulir yang harus dibuat dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai politik, yang isinya memberikan persetujuan pengusulan pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari nama calon gubernur dan wakil gubernur, atau nama calon bupati dan wakil bupati atau nama calon walikota dan wakil walikota.

Formulir ini bukan seperti yang saat ini sudah banyak dipublikasikan beberapa parpol atau bakal calon yang isinya hanya menyetujui satu nama baik terkait nama calon gubernurnya saja, atau nama calon bupati/walikotanya saja.

Selain persyaratan persetujuan pimpinan pusat partai politik sebagaimana yang harus dituangkan dalam Formulir Model B1-KWK Parpol di atas, dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU juga harus menyertakan surat pernyataan kesepakatan partai politik atau kesepakatan sejumlah partai politik yang bergabung, seandainya pasangan calon diusung oleh koalisi partai politik.

FormulirModel B1-KWK Parpol

Surat persetujuan ini dituangkan dalam Formulir Model B2-KWK Parpol yang isinya menyepakati pengusulan pasangan calon kepala daerah dan tidak akan menarik pasangan calon kepala daerah yang telah diusulkan atau didaftarkan ke KPU.

Ketentuan terkait jenis formulir dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan calon kepala daerah diatur dalam pasal 43 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah PKPU 9 Tahun 2020.

Nah, terkait dengan ramainya bakal calon berburu rekomendasi dari DPP partai politik saat ini, penulis memaknai bahwa rekomendasi tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat final dan mengikat seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi yang meskipun saat ini sudah mulai diberikan oleh sejumlah DPP partai politik masih sangat memungkinkan berubah mengikuti dinamika politik di setiap daerah. Apalagi rekomendasi yang ada saat ini masih hanya menyebut satu nama, belum memutuskan nama pasangan calon kepala daerah, sebagaimana formulir Model B1-KWK Parpol yang wajib diserahkan pada saat mendaftarkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Berapa Usia Minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati?

Rekomendasi yang mendekati serius, biasanya akan dikeluarkan DPP partai politik menjelang masa pendaftaran. Bahkan di pilkada-pilkada yang sudah sudah, persetujuan dari DPP baru dikeluarkan hari terakhir masa pendaftaran di KPU.

Tentu setiap partai politik punya pertimbangan masing-masing dan memperhatikan waktu yang tepat kapan akan mengeluarkan surat persetujuannya. Sebagian partai ada yang akan sabar dan tidak terburu-buru dalam menentukan kepada siapa surat persetujuannya akan diberikan.

Namun, ada juga beberapa partai sudah jauh-jauh hari mempublikasikan pilihannya kepada nama tertentu, meskipun sekali lagi itu bukan sesuatu yang final dan mengikat. Soal ini sudah banyak contohnya, mulai dari pencalonan presiden dan wakil presiden maupun di dalam pilkada. Politik itu sesuatu yang mudah berubah.

Untuk sekadar diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024 akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Saat ini belum ada istilah calon kepala daerah baik calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati atau wakil bupati maupun calon walikota atau wakil walikota.

Sejumlah gambar baliho yang mulai menghiasai pinggir-pinggir jalan mereka belum tentu menjadi calon yang akan dipilih pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Subchan Zuhri, Direktur Publikasi dan Media Lembaga Independen Demokrasi Indonesia (LIDINA), Ketua KPU Jepara 2018-2023.

Pasangan calonPilkada 2024Rekomendasi
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Tindaklanjuti Jumat Curhat, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Bersama Warga Gagalkan Aksi Balap Liar
next post
Rintis Usaha Kuliner, Jangan Takut Gagal

You may also like

Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

20/10/2026

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Terkini

  • Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

    20/10/2026
  • BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

    20/10/2026
  • Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

    20/10/2026
  • HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

    20/10/2026
  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here